Posluhdes dalam UU No.16 th 2006 pasal 16, mempunyai pengertian sebagai unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Posluhdes terbentuk dimaksudkan sebagai wadah penyuluh PNS, Penyuluh swasta, dan Penyuluh Swadaya serta Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluh di desa/kelurahan masing-masing.Sosialisasi Kegiatan Penumbuhan dan Pemberdayaan Posluhdes tahun 2015 diadakan di setiap UPTB-BPKP kecamatan yang dilaksanakan mulai pada tanggal 18 Mei 2015 sampai 21 Mei 2015 di masing-masing kantor UPTB-BPKP setempat yang diikuti oleh Penyuluh Kabupaten atau perwakilan dari BPPKP Tuban, Penyuluh Pertanian di UPTB-BPKP setempat, Camat setempat, Kepala Desa, Ketua Poktan/Gapoktan.Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.Pada pelaksanaan sosialisasi posluhdes tahun 2015 ini dianggarkan 60 posluhdes bisa terbentuk, dan di masing- masing kecamatan di harapkan ada minimal 3 posluhdes terbentuk. Ditulis oleh : Dwi Hadi Siswanto,SP (Penyuluh BPPKP Kab. Tuban)Sumber informasi : o Sosialisasi kegiatan Penumbuhan dan Pemberdayaan POSLUHDES Kab. TUBAN TA. 2015.o Posluhdes mendekatkan Penyuluhan dengan Pelaku Utama Oleh : Budi Setiyo (BPPKP Kab. Magelang)