Senin 16 Desember 2019 balai penyuluhan pertanian mantikole kecamatan dolo barat kabupaten sigi bersinergi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sulteng (seksi pembiyaan alsintan), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Sigi (Bidang PSP dan seksi pembiyaan alsintan), FPPS (fasilitator pembiayaan petani swadaya), Asuransi JASINDO sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan BPP Mantikole dan yang menjadi peserta yaitu, Penyuluh Pertanian Lapangan serta ketua kelompok tani yang mewakili dari 12 desa di kecamatan dolo barat. Untuk mendukung kegiatan penguatan program kerja kementan dalam mesukseskan kedaulatan pangan, kementan RI Pak mentan SYL menargetkan tiga program strategis, salah satuya adalah penyediaan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di peruntukan untuk meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu ke hilir melalui akses yang lebih mudah. Program ini sangat diharapkan mampu menopang dan memperkuat potensi pertanian yang ada di daerah seluruh Indonesia. KUR ini memiliki bunga yang sangat murah yang sebelum 7 persen pertahun menjadi 6 persen pertahun (kutipan berita). TUJUAN KREDIT USAHA RAKYAT : 1). Meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif, 2). Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro kecil dan menengah, 3). Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. CALON PENERIMA KUR harus mempunyai usaha produktif dan layak dan telah berjalan minimum 6 (enam) bulan. (Usaha produktif : Usaha yang memberi laba sehingga mampu membayar Bungan dan seluruh hutang pokok kredit sesuai jangka waktu dan memberi sisa keuntungan untuk pengembangan usahanya) PERSYARATAN DOKUMEN KUR, dapat di konsultasikan oleh Pihak FPPS dan akan didampingi kepihak Bank Pemerintah. POLA ANGSURAN, a). 1 Bulan, b). 2 Bulan, c). 3 Bulan, d). 4 Bulan, e). 5 Bulan, f). 6 Bulan, g). Sekali Lunas. Dengan mengamati kondisi iklim yang sering berubah dan sulit diprediksi. Biasanya kondisi tersebut berbarengan munculnya serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), oleh karena itu pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di setiap musim tanam, untuk meminimalisir kerugian sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin. Dengan Tujuan : Memberikan Perlindungan kepada Petani atas kerugian yang disebabkan oleh gagal panen. Manfaat : Asuransi Tanaman yang memberikan perlindungan dalam usaha tani padi yang: Dimulai sejak 30 (tiga puluh) hari setelah tanam. Selama musim tanam. Berakhir saat panen. RESIKO YANG DIJAMIN Menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : Banjir, Kekeringan. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : Hama Tanaman : Penggerek batang, Wereng coklat, Walang sangit, Tikus, , Keong Mas dan Ulat grayak. Penyakit Tanaman : Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, Kresek dahan, Kerdil Hampa. GANTI RUGI Jumlah Ganti Rugi : MAKSIMAL Rp. 6.000.000,00 / ha.( sesuai kondisi dilapangan yang telah melalui proses verifikasi oleh tim yang telah ditetapkan ). PREMI Premi : Rp. 180.000,00/Ha. Subsidi oleh Pemerintah sebesar 80% dan swadaya petani 20%. (Pemerintah Rp. 144.000 + Petani Rp. 36.000). MEKANISME KLAIM, 1). Tertanggun menyampaikan pemberitahuan kejadian kerusakan kepada petugas PPL/POPT-PHP tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT), 2). Petugas PPL/POPT-PHPbersama-sama dengan tertanggung mengisi form-6 selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja melalui aplikasi siap, 3)Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan, 4). Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas, 5). Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas, 6). Jika kerusakan tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan, 7). Berita acara hsil pemeriksaan kerusakan form-7 diisi oleh tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pihak Jasindo Sudah mempersiapkan aplikasi yang mudah di akses oleh semua pihak, secara online melalui SISTEM INFORMASI ASURANSI PERTANIAN (SIAP) Penulis : RIZAL, S.P., M.P.( PP. MUDA. Kab. SIGI. Sul Teng ). Sumber : Tabloidsinartani, 11 Desember 2019. Materi FPPS, Asuransi JASINDO.