Loading...

Sosialisasi KUR Tani di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya

Sosialisasi KUR Tani di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya
Salah satu masalah petani dalam mengembangkan usahatani adalah permodalan. Keterbatasan modal membuat kuantitas dan kualitas hasil yang didapat petani tidak maksimal. Hal tersebut menyebabkan pendapatan petani pun sulit meningkat. Dalam upaya membantu petani dalam mengatasi permsalahan tersebut, pemerintah membuat program KUR (Kredit Usaha Rakyat) khusus untuk petani yang dinamakan KUR Tani. KUR Tani telah bekerja sama dengan beberapa bank di Indonesia seperti, BRI, BJB, BNI, dll. Untuk meningkatkan pengetahuan petani mengenai KUR Tani, diadakan sosialisasi untuk petani Kecamatan Bantarkalong dan Kecamatan Karangnunggal secara bersamaan pada 3 Oktober 2019 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Karangnunggal. Peserta sosialisasi berjumlah empat puluh orang yang terdiri dari dua puluh orang petani dari Kecamatan Bantarkalong dan dua puluh orang petani dari Kecamatan Karangnunggal dengan didampingi oleh penyuluh pertanian dari masing-masing kecamatan. Sosialisasi dibuka sekitar pukul 08.30 WIB dengan sambutan dari Kepala BPP Kecamatan Karangnunggal dan pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya. Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai KUR Tani oleh Ibu Utami dari Fasilitator Pembiayaan Pertanian Swadaya (FP2S). Dijelaskan bahwa KUR merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak namun terkendala dalam penyediaan agunan tambahan yang mencukupi. Calon penerima KUR harus memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum enam bulan. Yang dikatakan usaha produktif adalah usaha yang memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan seluruh hutang pokok kredit sesuai jangka waktu dan memberikan sisa keuntungan untuk pengembangan usahanya, sedangkan usaha layak adalah usaha untuk menghasilkan barang dan / atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Calon penerima KUR juga harus tidak sedang menerima kredit/pembiayaan, kecuali KPR, KKB, dan KUR dengan kolektibilitas lancar. Persyaratan dokumen untuk KUR diantaranya : Aplikasi permohonan kredit E-KTP calon debitur dan pasangan Kartu Keluarga Surat Nikah /Cerai (bagi yang telah menikah/cerai) Pas photo terbaru calon debitur dan pasangan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemda setempat dan/atau surat ijin lainnya seperti Surat Keterangan Usaha/Surat Keterangan Domisili Uasaha Surat keterangan Lunas/Roya, dan cetakan rekening dari pinjaman kredit produktif sebelumnya (jika di SID BI masih tercatat memiliki baki debet kredit produktif) Setelah itu, diberikan penjelasan mengenai teknis pengajuan KUR Tani oleh Bapak Alvin dan Bapak Catur dari perwakilan BRI KCP Karangnunggal. Teknis tersebut terdiri dari pola angsuran kredit, proses pengajuan KUR, dan penggalian informasi calon nasabah (probing). Dijelaskan pula ketentuan KUR mikro yang membedakannya dengan KUR Ritel, yaitu limit kredit sebesar Rp 25 juta dengan jangka waktu maksimal 36 bulan (3 tahun), suku bunga sebesar 9 % effektif p.a, dan agunan tambahan tidak dipersyaratkan. Debitur diberi dua pilihan sistem pembayaran kredit, yaitu diangsur bulanan dan dan dilunasi sekaligus pada saat jatuh tempo. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana petani dapat bertanya mengenai hal yang masih kurang dimengerti. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh pembicara. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani mengenai KUR Tani, sehingga bila petani memenuhi syarat dan tertarik untuk mengikuti KUR Tani dapat segera mengajukan, tentunya setelah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.