Loading...

SOSIALISASI PEMAHAMAN MASYARAKAT INDIKASI GEOGRAFIS PULUT MANDOTI ENREKANG

SOSIALISASI PEMAHAMAN MASYARAKAT INDIKASI GEOGRAFIS PULUT MANDOTI ENREKANG
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen HKI (Hak Kakayaan Intelektual), Idris, SH.,MH, Selasa (10/12/2019) pagi, bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Salukanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan paparan tentang Indikasi Geografis (IG), dalam kegiatan yang bertema Sosialisasi Pemahaman Masyarakat atas Indikasi Geografis Pulut Mandoti Kegiatan yang diikuti sebanyak 40 peserta dari Pemerintah Provinsi, Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Pemkab Enrekang dan masyarakat pemohon IG dari tiga Desa yaitu Salukanan, Kendenan dan Pepandungan, ini bertujuan melindungi potensi alam dalam bingkai produk IG sebagai ciri khas produk Daerah. IG adalah suatu tanda yang menunjukkan Daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. "IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke-khasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip`s Agreement dan WTO", jelas Narasumber, Idris. Adapun manfaat IG sebagai berikut : Mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat setempat kepada pihak lain; Memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat; Memberikan perlindungan dari pemalsuan produk; Meningkatnya pemasaran produk khas; Meningkatnya penyediaan lapangan kerja; Menunjang pengembangan agrowisata; Menjamin keberlanjutan usaha; Memperkuat ekonomi wilayah; Mempercepat perkembangan wilayah; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Memberi jaminan kualitas kualitas produk; Memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Narasumber kegiatan sejumlah 2 orang dari Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM dan Akademisi DR. Hasbir (Konsultan IG Unhas). Narasumber dari Dirjen HKI Kemenkumham, Idris,SH.MH. mengatakan Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan Mendorong Perekonomian Daerah, dipandu moderator Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tomo, SP.,M.AP. Acara yang berlangsung tampak meriah dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta sosialiasi mengingat materinya sangat menarik. Beras pulut mandoti merupakan salah satu beras lokal jenis ketan wangi yang langka dengan aroma khas pandan, Sejauh ini pemerintah Kabupaten Enrekang aktif dalam menginventarisasi produk khas Enrekang yang berpotensi untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis dan mengupayakan pendaftarannya. Pulut Mandoti berpotensi mendapat IG karena hanya dapat tumbuh di wilayah Kabupaten Enrekang. IG Pulut Mandoti diharapkan dapat meningkatkann taraf hidup masyarakat, Kepedulian pemerintah terhadap Pulut Mandoti juga ditunjukkan melalui tindakan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian, dengan berkoordinasi ke penyuluh dan kelompok tani serta turun langsung ke masyarakat meninjau proses produksi beras pulut mandoti agar petani tidak merubah proses produksi atau menghilangkan ciri khas beras pulut mandoti yang telah dikenal oleh masyarakat. Kepala Dinas Pertanian melalui Kabid Tanaman Pangan, mengatakan sosialisasi ini adalah upaya yang dilakukan pihaknya untuk mengangkat Pulut Mandoti ke permukaan sehingga memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi kalau sudah mendapatkan Sertifikat IG. Lebih jauh dijelaskan selain mengharapkan dukungan dan peran serta masyarakat, petani Pulut Mandoti juga telah membentuk penggurus MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Pulut Mandoti Kabupaten Enrekang pada saat sosialisai IG tersebut. "Dengan adanya sertifikat IG nanti, hak paten Pulut Mandoti bisa keluar, walau dibawa kemanapun tetap namanya Pulut Mandoti. Untuk terbitnya IG Pulut Mandoti harus melengkapi dokumen diskripsi yang dipersyaratkan, Dokumen Deskripsi memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Diakhir acara sosialisasi, para peserta disuguhi masakan khas sokko pulut mandoti dengan menu dangke. (Amiruddin, SP.,M.Agr.) Penulis : Amr Verifikasi : Tm