Loading...

SOSIALISASI PENUMBUHAN DAN PEMBERDAYAAN POSLUHDES BPPKP KAB. TUBAN

SOSIALISASI PENUMBUHAN DAN PEMBERDAYAAN POSLUHDES BPPKP KAB. TUBAN
Kelembagaan penyuluhan menjadi salah satu bagian penting yang diatur dalam sistem penyuluhan, pengaturannya dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu : kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya.Posluhdes merupakan Pos Penyuluhan Desa, yang dalam UU No.16 Tahun 2016 pasal 16 yang mempunyai arti sebagai Unit kerja Nonstruktural yang di bentuk dan di kelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Posluhdes adalah wadah penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya serta Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan masing-masing.Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2014, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan telah dilaksanakan Sosialisasi Penyuluhan dengan Tema "Penumbuhan dan Pemberdayaan Posluhdes. Sosialisasi ini dihadiri oleh Penyuluh Pertanian PNS dan Penyuluh Pertanian THL-TB se-Kabupaten Tuban.Dalam pertemuan sosialisasi tersebut di jelaskan bahwa Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk Menyusun programa penyuluhan, Melaksanakan penyuluhan di desa / kelurahan; Menginventarisasi permasalahan dan pemecahannya; Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapangan, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.Sedangkan Pembentukan Posluhdes sendiri dilakukan pembentukan pengurusnya yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat. Seperti yang dijelaskan dalam forum tersebut bahwa pembentukan Posluhdes mempunyai rincian proses pelaksanaan : Kepala UPTB-BPKP mengkomunikasikan dan menjelaskan tentang fungsi serta pentingnya POSLUHDES dalam kegiatan penyuluhan di desa kepada Camat dan Kepala Desa untuk memperoleh dukungan dalam menumbuhkembangkan kelembagaan penyuluhan di desa; Penyuluh / TPL menghubungi Kepala Desa untuk menjelaskan tentang akan adanya pembentukan POSLUHDES di desa tersebut, siapa yang akan terlibat dalam pelaksanaan pembentukan; Bersama Kepala Desa, Penyuluh / TPL menyusun rencana pertemuan, yaitu meliputi jadwal, tempat, peserta yang akan diundang, serta agenda pertemuan; Pemberitahuan / undangan kepada masyarakat dilakukan tujuh hari sebelum pertemuan dan pastikan pemberitahuan telah diterima oleh yang bersangkutan. Ditulis Kembali oleh : Dwi Hadi Siswanto,SP (Penyuluh BPPKP Kab. Tuban)Sumber informasi : Pos Penyuluhan Desa Wadah Pengelolaan Pembelajaran Petani Secara Partisipatif(Moch. Husen, S.Pt )