SOSIALISASI PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI MELALUI e-RDKK
SOSIALISASI PENYUSUNAN RDKK PUPUK BESUBSIDI MELALUI e-RDKK Diera digital seperti sekarang ini segala aspek telah memanfaatkan IT, tidak terkecuali sektor pertanian. Alokasi pupuk bersubsidi oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) yang disusun oleh kelompok tani yang didampingi oleh penyuluh pertanian lapangan. Pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani yang melakukan usahatani pertanian tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan. Ketepatan penyusunan RDKK disesuaikan dengan potensi perencanaan tanam di masing-masing Desa dan Kecamatan sangat menentukan ketepatan waktu dan jumlah alokasi pupuk bersubsidi. Ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting bagi suksesnya program pemerintah yaitu swasembada pangan khususnya padi, jagung, kedelai dan beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah. Sebagai tindak lanjut, maka penyuluh pertanian Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng melakukan sosialisasi ditingkat kelompok tentang penggunaan e-RDKK yang nantinya setiap petani akan dibagikan Kartu Tani sebagai alat untuk melakukan transaksi pembelian pupuk ditingkat pengecer yang ada di tiap-tiap Desa. Namun untuk mendapatkan Kartu Tani petani penggarap harus memasukkan foto copy KTP dan SPPT (sebagai bukti pembayaran pajak) Pemilik lahan di kelompok tani yang ada di Desa Rappoa. Ditulis oleh : ANDI IRMA, SP Tanggal :Senin, 04 Maret 2019 Penyuluh Kontrak Daerah Kabupaten Bantaeng