Loading...

SOSIALISASI PERDA NO. 06 TAHUN 2019 TENTANG PETERNAKAN DAN PENERTIBANNYA PADA WILAYAH KECAMATAN WARA SELATAN KOTA PALOPO

SOSIALISASI  PERDA  NO. 06 TAHUN 2019 TENTANG PETERNAKAN DAN PENERTIBANNYA PADA WILAYAH KECAMATAN  WARA SELATAN KOTA PALOPO
Pada Rabu, 27 Nopember 2019, dilaksanakan sosialisasi perda No. 06 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Penerbitannya yang bertempat di Aula Kantor Camat Wara Selatan Kota Palopo. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh RT/RW, peternak, Babinsa dan Babinkamtibmas se Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo dan sebagai nara sumber Ir. Andi Wahida S.Achmad, M.MA Kabid Peternakan Kota Palopo dan Rombe, SE dari Satpol PP. Kegiatan ini bermaksud untuk menertibkan ternak masyarakat yang sering mengganggu lalu lintas, merusak barang atau tanaman orang lain yang sebagai sumber pangan, serta menimbulkan pencemaran dan merusak keindahan dan kebersihan Kota. Kepala Bidang Peternakan Kota Palopo dalam arahan menyampaikan kepada peserta bahwa ternak yang di gembalakan atau berkeliaran di jalan atau melanggar ketentuan akan di tangkap dan diamankan oleh petugas atau tim terpadu. Dan tim tersebut ditetapkan dengan keputusan Walikota. Ternak hasil tangkapan diarahkan dan dikandangkan di tempat penampungan hewan pemerintah Daerah dan selanjutnya Tim terpadu wajib menyampaikan kepada pemilik ternak atau yang dikuasakan untuk mengambil ternak tangkapan paling lama 2 x 24 jam. Lanjut Kepala Bidang Peternakan Kota Palopo mengungkapkan bahwa Setiap peternak wajib memberi identitas ternaknya untuk membedakan ternaknya dengan ternak milik orang lain; Pemberian identitas ternak berupa pemberian stempel atau Ear tag pada badannya dan telinga atau dengan cara lain sebagai petunjuk kepemilikan terutama pada ternak yang ditangkap oleh Tim Terpadu dari Pemerintah Kota; Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi tersebut, masyarakat khususnya peternak dapat mematuhi perda No. 6 Tahun 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Palopo. (Sumber : Sarnawiyah,S.P_Penyuluh Pertanian Madya, IV/b)