Pada hari Kamis tanggal 26 April 2017 di BPP Kec. Kubung diadakan acara persiapan pemetaan pencegahan alih fungsi lahan pertanian sawah sebagai bentuk sosialisasi penyusunan dokumen lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Kabid. Tanaman Pangan, Kasi Lahan dan Irigasi beserta staf, Camat Kubung, Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten, Koordinator BPP Kec. Kubung, TU UPT Pertanian Kec. Kubung, Penyuluh Pertanian, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat (BMN, KAN, Bundo Kandung) dan perwakilan kelompok tani.Acara sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Pertanian (Ibuk Miharta Maria, S.Pt) dan dilanjutkan oleh Kabid. Tanaman Pangan (Bapak Johardi). Penjelasan lebih lanjut tentang sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Kasi Lahan dan Irigasi (Ibuk Yossi Agusta, SP) diteruskan dengan diskusi dan tanya jawab.Saat ini lahan sawah sudah banyak dialihkan ke non pertanian yaitu perumahan/toko, pertambangan dan lain lain yang akan mengancam lahan sawah yang tidak diiringi oleh perluasan sawah/ekstensifikasi/cetak sawah baru.Alih fungsi lahan akan mengancam produksi dan produktifitas padi di Kabupaten Solok, maka oleh sebab itu sosialisasi ini penting dilakukan untuk mempertahankan potensi sawah sehingga dapat meminimalkan alih fungsi lahan ke perumahan, toko dan pertambangan dll pada daerah potensi pangan seperti daerah pinggir jalan dan berpengairan.Alih fungsi lahan terjadi karena masalah kurangnya ketersediaan air, irigasi banyak yang rusak , sehingga perlu bangun irigasi dan koordinasi dengan dinas terkait seperi dinas pekerjaan umum. Upaya yang telah dilakukan, setiap tahun pemerintah mempunyai program dan kegiatan untuk mendukung ketahanan pangan seperti bantuan alsintan, asuransi usaha tani padi (AUTP), perbaikan irigasi dan cetak sawah baru. Bagi perusahaan/masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sawah produktif ke perumahan, toko, pertambangan, dll wajib mengganti dengan perluasan sawah/cetak baru boleh di nagari dan kecamatan yang berbeda asal sesuai dengan aturan dan peraturan menteri pertanian.Kesepakatan yang didapat dari acara sosialisasi persiapan pemetaan pencegahan alih fungsi lahan pertanian sawah, antara lain:• Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mencegah alih fungsi lahan setuju untuk dilaksanakan.• Melakukan upaya-upaya untuk menjaga ketersediaan air melalui sarana dan prasarana (bangun irigasi dan perbaiki saluran irigasi yang rusak), karena permasalahan ini adalah salah satu faktor dari penyebab terjadinya alih fungsi lahan. Penulis : Rina Elfita, S.TP (Penyuluh Pertanian Muda) Sumber Gambar :Dok.Rina_Kubung