Loading...

SOSIALISASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KOTA PALOPO

SOSIALISASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KOTA PALOPO
Telluwanua (26/11/2019). Pertemuan sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan di Aula Pertemuan UPTD Mancani Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melindungi lahan-lahan potensi sebagai sumber pangan dari upaya alih fungsi lahan yang cenderung masif dilaksanakan akibat maraknya pembangunan pemukiman dan industri. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 yang dimaksud lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kegiatan sosialisasi perlindungan LP2B ini diikuti oleh 1 perwakilan atau pengurus kelompok tani padi sawah dan penyuluh pertanian se- Kecamatan Telluwanua yang berjumlah 93 orang. Kegiatan ini diiniasasi dan sekaligus sebagai nara sumber dari bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. Menurut Maskur, kepala seksi di bidang sarana prasarana Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo, menyampaikan bahwa : Lahan sawah yang tidak termasuk kategori LP2B di Kota Palopo yang bisa digunakan untuk membangun kegiatan pemukiman adalah lahan sawah yang terletak 200 meter dari as jalan trans nasional dan 40 meter dari as jalan arteri (lorong-lorong). Untuk lahan sawah di Kelurahan Batu Walenrang, Mancani dan lahan sawah sebelah kiri jalan masuk Salupao Kelurahan Maroangin yang dikategorikan cenderung kekeringan dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan pemukiman. Lahan sawah sekitar kawasan industri Kota Palopo dilarang digunakan untuk membangun kawasan pemukiman tapi untuk pembangunan kegiatan industri dapat dilakukan. Hasil-hasil sosialisasi tersebut di atas diharapkan dapat menjadi acuan atau pedoman semua stakeholders menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya melindungi lahan sawah produktif dari upaya alih fungsi lahan. Dengan demikian upaya menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan secara nasional. Penulis : Baso A. Parana, STP_ Penyuluh Pertanian Pertama BPP Kec. Telluwanua