SOSIALISASI PERMENDAGRI 12 TAHUN 2017 BAGI KOORDINATOR PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERTANIAN DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINA
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut sekaligus dengan Rapat Koordinasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2017 dan bertempat di Aula Bank Jabar Banten Cabang Indramayu.Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 31 orang Koordinator Penyuluh Pertanian, 31 orang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Penyuluh Pertanian sebanyak 52 orang. Disamping petugas lapangan juga dihadiri oleh pejabat struktural Dinas Pertanian.Pada Kesempatan itu Sekretaris Dinas Dra. Soelarti, Msi menyampaikan bahwa Dinas Pertanian pada Tahun 2017 mempunyai banyak program dari pemerintah pusat yang harus disukseskan. Oleh karena itu kepala UPT Dinas dan Kordinator Penyuluh Pertanian harus saling bergandeng tangan, saling bersinergi untuk merencanakan, melaksanakan dan melaporkan setiap kegiatan program yang ada di wilayahnya. Pada tahun ini pemerintah pusat lebih mefokuskan swasembada palawija dan hortikultura, karena produksi padi sudah swasembada. Lebih jauh ditambahkan saat ini sudah keluar Permendagri nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Oleh karena itu kami mengundang Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu untuk memberikan pencerahan kepada kita semua bagaimana kelembagaan UPT di masa yang akan datang.Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu Dra. Edi Kusnaedi menyampaikan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 kelembagaan pemerintah mengalami perubahan. Perubahan ini berlaku bukan hanya di Indramayu tapi seluruh kabupaten dan provinsi di Indonesia. Pada saat itu peraturan Unit Pelaksana Teknis belum ada payung hukumnya. Bulan Maret kemarin dasar pembentukan UPT punya dasar hukum dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.Dijelaskan lebih jauh bahwa UPTD ini berbeda dengan UPTD yang selama ini kita pahami, dimana selama ini kita mengenalnya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Namun dalam Permendagri tersebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah. UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. Dalam pembentukan UPTD ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Pada saat konsultasi tersebut harus dilampirkan hasil kajian akademis perlunya pembentukan UPTD ini dan hasil analisis rasio belanja pegawai. Kajian akademisi perlunya pembentukan UPTD dan Analisis Beban Kerja UPT akan menghasilkan 2 Katagori UPTD yaitu UPTD kelas A dan UPTD kelas B. Katagori Kelas A bila : Lingkup tugas dan fungsinya meliputi dua bidang fungsi dinas/badan atau Wilayah kerja lebih dari 1 kecamatan dan Jumlah beban kerja 10.000 atau lebih jam kerja efektif per tahun. Sedangkan Kelas B bila : Lingkup tugas dan fungsinya hanya satu bidang fungsi dinas/badan dan Wilayah kerjanya hanya 1 kecamatan serta Jumlah beban kerja efektif antara 5.000 s.d. kurang dari 10.000 jam kerja efektif per tahun.Kelas A dan Kelas B ini akan memepengaruhi struktur organisasi yang ada di UPTD. Kelas A struktur organisasinya Kepala, Subag TU dan Jabatan Fungsional, sedangkan kelas B maka struktur organisasinya Kepala dan Jabatan Fungsional.Dijelaskan pula oleh Kabag Organisasi kriteria pembentukan UPTD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan Pemerintahan yg bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya; b. dalam rangka menyediakan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan; f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu; dan g. memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota. Kedudukan UPTD Kab/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan sesuai dengan bidang urusan pemerintahan atau penunjang urusan pemerintahan yang diselenggarakan. UPTD Kab/Kota merupakan bagian dr perangkat daerah Kab/Kota.Tugas UPTD adalah a. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya TIDAK bersifat pembinaan serta TIDAK berkaitan langsung dengan perumusan & penetapan kebijakan daerah; b. Wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan TIDAK membawahkan UPTD lainnya; Kabupaten Indramayu telah mempunyai Peraturan Bupati nomor 7 Tahun 2009 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit PelaksanaTeknis Badan. Dalam Perbup tersebut Dinas Pertanian mempunyai UPTD Pertanian dan Peternakan, UPTD Perbenihan dan Pembibitan serta UPTD Alat dan Mesin Pertanian. Namun sesuai dengan Permentan 43 Tahun 2016 tentang nomenkaltur kelembagaan disebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ada adalah UPTD Perbenihan, UPTD Perlindungan Tanaman dan UPTD penyuluhan Pertanian. Dijelaskan pula berdasarkan surat Menteri Pertanian tanggal 21 Desember 2016, penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus tetap berlangsung, tidak mengalihfungsikan atau merombak Balai Penyuluhan Pertanian sebagai basis operasional para penyuluh dan meningkatkan dukungan operasional. Ditambahkan juga berdasarkan surat dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 27 Maret 2017 bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai kelembagaan non struktural merupakan instalasi dari UTPD bidang penyuluhan Kabupaten/kota.(Edi Harnadi)