Loading...

Sosialisasi Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang

Sosialisasi Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang
Dinas Pertanian Kabupaten Sampang bersama PT Asuransi Jasa Indonesia menyelenggarakan Pertemuan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP Kecamatan Pangarengan pada hari Kamis, 13/7/2019, bertempat di Kelompok Tani Maju Jaya Desa Ragung Kecamatan Pangarengan. Menurut Koordinator BPP Pangarengan Hari Suseto, SP Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, peternak dan Nelayan agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. AUTP ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Seto. Sedangkan dari pihak Perwakilan PT Asuransi Jasa Indonesia, Sholehuddin menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. "Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam. Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3% saja, sementara subsidi yang diberikan Pemerintah mencapai 80% per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada. "Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman, tegasnya. Lebih lanjut perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Dewi mengatakan, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. "Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan,". Dijelaskan Dewi. AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. "Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Dewi Fatimah, STP. Penulis : Mailah, SP Admin BPP Pangarengan : Mailah, SP