(Selasa, 3 April 2018)Perkembangan penyakit rabies di Bali cukup menyita perhatian kita khususny di Kecamatan Sawan. Rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Virus rabies ditularkan ke manusia melalu gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Rabies disebut juga penyakit anjing gila.Penyakit ini menyerang Bali sejak tahun 2008, dan sampai saat ini pertengahan tahun 2018, penyakit ini masih menjadi masalah besar di Bali. Tidak sedikit manusia menjadi korban meninggal karena keganasan dari pada virus rabies ini.Pemerintah dan masyarakat dari berbagai lapisan telah berupaya.memberantas penyakit rabies di Bali. Berbagai cara telah diterapkan untuk membebaskan Bali dari cengkeraman rabies. Vaksinasi rabies pada hewan penular rabies telah dilakukan bahkan secara periodik setiap tahun dengan digelar vaksinasi massal rabies.Semua Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh wilayah di Bali membuka pintu setiap hari bagi masyarakat untuk vaksinasi rabies bagi hewannya. Pengurangan populasi anjing liar atau eliminasi juga telah dilakukan, namun penyebaran virus rabies tidak pernah berhenti. Langkah lain yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi/penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap rabies dan pencegahannya pun telah diaksanakan di banjar-banjar dan sekolah-sekolah. Begitu pula halnya dengan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam hal ini BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Sawan yang mengadakan sosialisasi rabies di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di lingkungan Desa Sawan. Kegiatan tersebut dihadiri sekitr 50 siswa SD dan SMP yang ada di Desa Sawan beserta guru pendamping dan tokoh masyarakat Desa Sawan. Alasan sosialisasi ini menyasar anak sekolah karena kebanyakan anak-anak di Kecamatan Sawan sangat menyukai binatang peliharaan seperti anjing dan kucing. Serta anak sekolah diharapkan bisa menyampaikan bahaya rabies ini ke lingkungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Sebagai Narasumber adalah Petugas Teknik Peternakan (PTP) Kecamatan Sawan dan Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali.Dalam kegiatan dimaksud yang dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Desa Sawan berlangsung sangat baik dimana para siswa yang hadir begitu antusias dan bersemangat mendengarkan pemaparan dari Narasumber. Selain pemaparan, sosialisasi juga diisi dengan simulasi bila terkena gigitan anjing dan penanganannya. Pencegahan Rabies Kasus zoonosis yaitu penyakit menular dari hewan ke manusia, cara penanganannya dan pencegahannya ditujukan pada hewan penularnya. Pada manusia, vaksin rutin diberikan kepada orang-orang yang pekerja dengan resiko tinggi, seperti dokter hewan, pawang binatang, peneliti khusus hewan dan lainnya.Selain itu pencegahan rabies pada hewan dapat dilakukan dengan cara :1. Memelihara anjing dan hewan lainnya dengan baik dan benar. Jika tidak dipelihara dengan baik dapat diserahkan ke Dinas Peternakan atau para pecinta hewan.2. Mendaftarkan anjing ke Kantor Kelurahan/Desa atau Petugas Dinas Peternakan setempat.3. Pada hewan virus rabies dapat ditangkal dengan vaksinasi secara rutin 1-2 kali setahun tergantung vaksin yang digunakan, ke Dinas Peternakan, Pos Kesehatan Hewan atau Dokter Hewan Praktek4. semua anjing/kucing yang potensial terkena, divaksin setelah umur 12 minggu, lau 12 bulan setelahnya, dilanjutkan dengan tiap 3 tahun dengan vaksin untuk 3 tahun, untuk kucing harus vaksin inaktif5. Penangkapan/eliminasi anjing, kucing, dan hewan lain yang berkeliaran di tempat umum dan dianggap membahayakan manusia.6. Pengamanan dan pelaporan terhadap kasus gigitan anjing, kucing, dan hewan yang dicurigai menderita rabies.7. Penyuluhan kepada masyarakat tentang penyakit rabies.8. Menempatkan hewan didalam kandang, memperhatikan serta menjaga kebersihan dan kesehatan hewan.9. Setiap hewan yang beresiko rabies harus diikat/dikandangkan dan tidak membiarkan anjing bebas berkeliaran.10. Menggunakan rantai pada leher anjing dengan panjang tidak lebih dari 2 meter bila tdak dikandang atau saat diajak keluar halaman rumah.11. Tidak menyentuh atau memberi makan hewan yang ditemui di jalan12. Daerah yang sudah bebas rabies, haeus mencegah masuknya anjing, kucing atau hewan sejenisnya dari daerah yang tertular rabies.13. Pada area terkontaminasi dilakukan desinfeksi menggunakan 1:32 larutan (4 ounces per gallon) dari pemutih pakaian untuk menginaktifkan virus dengan cepat.Beberapa langkah yang harus dilakukan bila seseorang digigit hewan penderita rabies yaitu penanganan yang dilakukan harus ditangani dengan secepat dan sesegera mungkin, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi efek maupun mematikan virus rabies yang masuk ke tubuh melalui luka gigitan :1. Usaha yang paling efektif untuk dilakukan adalah dengan segera mencuci luka gigitan dengan air bersih dan sabun atau deterjen selama 5-10 menit dibawah air mengalir/diguyur. Lalu keringkan dengan kain yang bersih..2. Luka diberi antiseptik (obat luka yang tersedia misalnya betadine, obat merah, alkohol 70%, Yodium tincture atau lainnya) lalu dibalut dengan pembalut yang bersih.3. Penderita luka gigitan harus segera dibawa ke dokter, Puskesmas atau rumah sakit yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan sementara maupun perawatan lebih lanjut, sambil menunggu hasil observasi hewan tersangka rabies.4. Walaupun sudah dilakukan pencucian luka gigitan, penderita harus dicuci kembali lukanya di Puskesmas atau rumah sakit.5. Luka gigitan dibalut longgar dan tidak dibenarkan dijahit, kecuali pada luka yang sangat parah. Jika keadaan terpaksa dilakukan penjahitan, maka harus diberikan serum anti rabies (SAR) sesuai dosis, selain itu dipertimbangkan perlu tidaknya pemberian vaksin anti tetanus, maupun antibiotik dan analgetik.Hewan – hewan yang mengigit manusia dan dicurigai menderita rabies, maka harus diambil tindakan sebagai berikut :1. Hewan yang menggigit harus ditangkap dan dilaporkan ke instansi terkait ( Dinas Peternakan dan Pertanian ) untuk dilakukan observasi dan diperiksa kesehatannya selama 10 – 14 hari.2. Jika mati dalam observasi maka kepala anjing tersebut dikirim ke laboratorium untuk kepastian diagnosa penyebab kematian. Tetapi bila hasil observasi negatif rabies yaitu hewan tetap hidup, maka hewan divaksinasi anti rabies3. Hewan pasca observasi dan sudah disuntik rabies, dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila tidak diketahui pemiliknya (hewan liar) maka hewan dapat dimusnahkan atau diberikan pada orang yang berminat memelihara.4. Bila hewan yang menggigit sulit ditangkap, maka harus dibunuh dan diambil kepalanya untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.5. Bila hewan yang menggigit tidak dapat ditemukan, maka orang yang mengalami gigitan harus dibawa ke rumah sakit khusus.Pengobatan Pada hewan tidak ada pengobatan yang efektif, sehingga apabila hasil diagnosa positif rabies, diindikasikan mati/euthanasia. Sedangkan pada manusia dapat dilakukan pengobatan Pasteur, pemberian VAR dan SAR sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP).Prosedur pelaporan kasus Rabies pada instansi terkait :Masyarakat yang curiga terhadap hewan yang diduga Rabies, dapat melaporkan pada Kelian Dusun, Kader Rabies di Desa, Kepala Desa, pimpinan unit kesehatan setempat atau Petugas Peternakan di Kecamatan. Laporan tersebut akan segera direspon oleh Petugas- petugas tersebut yang akan saling berkoordinasi untuk penanganannya yang selanjutnya memberikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak terkait. Sosialisasi rabies di Desa Sawan ini menurut Ketua OSIS SMPN 1 sawan I Gede Rio Pradana adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh siswa SMPN 1 Sawan karena bahaya rabies ini sangat mengganggu aktivitas siswa yang biasa sehari-hari hidup berdekatan dengan anjing dan kucing, Sama halnya dengan tanggapan Sekretaris Desa Sawan Gede Putu Sukeragia yang memandang sosialisasi rabies sangat penting karena banyaknya masyarakat Desa sawan yang memelihara anjing dan diharapkan sosialisasi bisa dilakukan terus-menerus agar masyarakat semakin paham akan bahaya rabies. Hal ini dibenarkan oleh Petugas Teknik Peternakan (PTP) Kecamatan Sawan drh. Nyoman Widiarnawan yang selama hampir 5 tahun sudah menghadapi bebabagai dilema dan permasalahan rabies di Kecamatan Sawan dan menurutnya melalui sosialisasi ini diharapkan kasus gigitan anjing di Kecamatan Sawan dan khususnya di Desa Sawan bisa ditekan menuju Bali Bebas Rabies. (Herni W)