Loading...

SOSIALISASI RDKK TAHUN 2015 DI KABUPATEN SIJUNJUNG

SOSIALISASI RDKK TAHUN 2015 DI KABUPATEN SIJUNJUNG
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi) adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian (Permentan Nomor : 82 Tahun 2013). Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Sosialisasi RDKK Tahun 2015 pada hari Selasa, 31 Maret 2015. Perwakilan Gapoktan di 8 Kecamatan turut diundang dalam sosialisasi ini yang jumlahnya sebanyak 50 orang. Selain perwakilan Gapoktan, Kepala UPTB-BPK dan Penyuluh Programa Kecamatan juga hadir memenuhi ruang pertemuan Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung. Bapak Yusfi Afdhal selaku Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung menyampaikan pentingnya kelompok tani dalam menyusun RDKK pupuk bersubsidi yang didampingi oleh penyuluh pendamping. Rencana kebutuhan pupuk tersebut selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa sampai dengan Pusat. Hasil rekapitulasi di Pusat digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat Nasional tahun berikutnya. Adapun tahapan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi dimulai dari pertemuan atau musyawarah kelompok tani yang dipimpin oleh ketua poktan. Waktu pelaksanaan pada awal bulan Januari atau Februari. RDKK diteliti kelengkapan dan kebenarannyauntuk ditandatangani oleh ketua poktan dan disetujui Penyuluh. Selanjutnya pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK dari poktan. Rekapitulasinya ditandatangani oleh Ketua Gapoktan dan disetujui oleh Penyuluh dan diketahui oleh Kepala Desa atau Wali Nagari. Kepala UPTB-BPK Kecamatan melakukan rekapitulasi RDKK dari Gapoktan. Rekapitulasi RDKK kemudian disetujui oleh Kepala UPTB-BPK Kecamatan dan diketahui oleh Camat. Tahapan selanjutnya, rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi tingkat Kecamatan diteruskan ke Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung untuk diproses lebih lanjut. Proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dilakukan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten. Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung. Tugas Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan adalah mengetahui kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada kelompok tani/petani. Dengan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah, diharapkan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dihilangkan. (M. Iwan K., SP).