Sosialisasi STDB Bagi Petani Kelapa Sawit Di Wilayah Kec. Tanjung Palas Timur Oleh Dinas Pertanian Kab. Bulungan
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi kepemilikan lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B) guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik pekebun kecil seperti petani. Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Aturan Dirjen Perkebunan ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang sebelumnya sudah ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota. STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. Petani sawit pemegang STDM dapat menjual hasil panennya ke perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Perusahaan pemegang ISPO yang mengikuti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ujarnya, mempunyai kewenangan penjual minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional. STDB memberikan keuntungan bagi petani karena menjelaskan secara rinci dan tepat mulai dari posisi lahan kebun, penggunaan bibit berkualitas, saprodi maupun pemeliharaan. Pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2020, dilakukan sosialisasi STDB kepada petani sawit di wilayah Kec. Tanjung Palas Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Bulungan yang bertempat di BPP Tanjung Palas Timur. Peserta kegiatan ini adalah 30 petani kelapa sawit di wilayah Tanjung Palas Timur dan 7 penyuluh pertanian wilayah Tanjung Palas Timur. Narasumber adalah Kabid Perkebunan dan Staff Dinas Pertanian Kab. Bulungan. Target awal Dinas Pertanian Kab. Bulungan adalah dapat dikeluarkannya STDB bagi 30 orang petani kelapa sawit di wilayah Kec. Tanjung Palas Timur. Salam Redaksi. Rakhmah Nur Asmara, M.P. (Admin Cybex BPP Tanjung Palas Timur)