Loading...

SOSIALISASI UU NO 21 TAHUN 2019 Tentang Karatina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

SOSIALISASI UU NO 21 TAHUN 2019 Tentang Karatina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Sosialisasi UU no 21 tahun 2019 dilaksanakan di aula Kantor Bupat Kabupaten Sumbawa, tentang Unadang0undang Karatina yang baru, dihadiri oleh stake holder yang terkait dengan lalu lintas pangan, pakan dan energi, sebagai pengganti Undang-undang yang lama UU no 16 tahun 1992 tentang karatina hewan ikan dan tumbuhan, undangan 160 orang, mulai dari dinas-dinas terkait, pintu masuk dan keluar lalu lintas baik darat, udara maupun di perairan, para pelaku usaha yang akan melalu lintaskan dengan komoditi pertanian, hewan ikan dan tumbuhan, sektor pengamanan baik dari kepolisian, kejaksaan, bea cukai, pengadilan dan TNI se pulau sumbawa. Staf ahli bupati pembangunan H Zulkifli mewakili dalam sosialisasi UU no 21 tahun 2019, karatina merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karatina, dan organisme pengganggu tumbuhan karatina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pangan, keamanan pakan dan mutu pakanproduk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam tersebarnya dari suatu area ke area lain, ada/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Indonesia. Sumbawa merupakan suporting untuk produk pangan khususnya sektor peternakan, perubahan terkait dengan lalu lintas dan perlindungan, maka perlu memahami berlaku UU karatina terbaru. Beberapa perbedaan antara UU no 16 tahun 1992 dengan UU no 21 tahun 2019 terjadi perubahan status penyakit di negara asal dijadikan dasar menajemen risiko pada kesepakatan sanitari dan fitosanitari (status perubahan wabah). Tingkat perlindunga negara berdasarkan risiko, untuk malakukan manajemen risiko. Tindakan karatina pada uu lama tidak diatur setelah pemeriksaan kepabean. UU no 21 th 2019 dilakukan kepabean baru masuk ke dalam karatina. Setiap penanggung jawab menyampaikan angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan pemasukan media pembawa kepada pejabat karatina terkena sanksi administratif. Pada uu no 16 th 1992 belum diatur dokumen cetak, yeng terbaru telah ada dokumen cetak berbentuk elektronik. Laporan-laporan secara elektronik. Dapat berupa elektronik sertifikat, merupakan kegiatan preventif, agar sertifikat barang dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum barangnya dikirim. Pada undang-undang no 21 tahun 2019 lebih menyeluruh dan melengkapi dari uu no 16 tahun 1992. Semoga dengan sosialisasi ini semua stake holder mengerti terhadap lalu lintas pada hewan, ikan dan tumbuhan atas keamanan penyebaran penyakit antar daerah atau antar pulai, baik bagi pelaku usaha, dan pihak terkait untuk perlindungan menyeluruh terhadap hewan, ikan dan tumbuhan dan diperketatnya keamanan dan kejelasan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas perpindahan hewan, ikan dan tumbuhan. @fannishafiani