Loading...

Sosialisasi verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 di Pasaman Barat

Sosialisasi verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 di Pasaman Barat
Dinas tanaman pangan hortikultura dan peternakan kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 pada hari Rabu, 19 April 2017 bertempat di aula DTPHP Padang Tujuh. Sosialisasi verifikasi dan validasi (verval) penyaluran pupuk bersubsidi ini dilatarbelakangi oleh adanya hasil pemeriksaan BPK yang menunjukan bahwa: a) Mekanisme pembayaran subsidi pupuk melalui verifikasi data penyaluran pupuk dari distributor kepengecer dinilai kurang valid, b) Ditemukan pengecer yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompoktani/petani belum sesuai ketentuan, c) Masih ditemukan RDKK yang disusun olehkelompoktani belum sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor. 67/ Permentan/ SM. 050/ 12/ 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Sesuai ketentuan Menteri Keuangan Nomor 68/ PMK. 02/ 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk dimana subsidi pupuk yang dibayarkan kepada Pelaksana adalah berdasarkan volume pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada kelompoktani/ petani Sosialisasi ini penting dengan maksud menjadi acuan bagi petugas tim Verifikasi dan Validasi di lapangan serta Tim Pembina Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh petugas lapangan, sehingga sasaran penyaluran dan pembayaran subsidi pupuk dapat lebih transparan dan akuntabel Peserta sosialisasi verval adalah tim verval tingkat kecamatan se kabuaten Pasbar, tim verval kabupaten dan tim distributor pupuk. Sosialisasi ini di buka oleh Bapak Yuhendri, SP., kabid sarana prasarana pertanian (SPP) DTPHP Pasbar. Sebagai narasumbernya adalah Ibu Ir. Rosnetti Rasyid, M.Si, kasi pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Propinsi Sumbar. Dalam paparan narasumber menjelaskan LANGKAH – LANGKAH VERIFIKASI LAPANGAN:1. Dilakukan setiap bulan dan/ atau secara periodik setelah pelaksanaan verifikasi dan validasi2. Dilakukan secara sampling pada pengecer dan kelompoktani/ petani di wilayah tanggungjawabnya3. Dokumen yang diperiksa adalah: RDKK; Laporan bulanan pengecer beserta bukti penyalurannya; log book ; BASTB antara distributor dan pengecer4. Apabila dokumen sebagaimana pada poin 3 tidak ada atau tidak sesuai maka tidak diperhitungkan sebagai volume penyaluran5. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dengan Pengecer6. Berita Acara pada poin 5 tersebut dibuat rangkap 4 asli (untuk Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan; pengecer, Tim Pembina Kabupaten/ Kota dan Untuk Distributor). Demikian beberapa tahapan yang perlu dilakukan tim verval, agar semua peserta sosialisasi verval ini bisa memahami dan melaksanakannya di lapangan. (Zuhelmi, penyuluh SRP)