Telah dilaksanakan sosilisasi Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tangal 28 maret 2018 pada hari senin jm8 pagi,Di desa mekarwangi kcmtn tarogong kaler, dihadiri oleh tokoh masyarakat ketua rw dan semua ketua kelompok tani yg ada di ds mekarwangiBerdasarkan perda no 3 thn 2016 bahwa zona hijau lahan yg menjadi lahan Lp2b di desa mekarwangi seluas 34,78ha dari luas sawah seluruhnya 66 ha, dudalam perda tersebut bahwa lahan yg masuk Lp2b mendapat insentip diantaranya keringanan pajak, mendapat bantuan sarana pertanian, adapun sansinya kalau lahan yg masuk lp2b dialih pungsikan menjadi bangunan atau perumahan maka pengembang wajib menganti lahan tersebut 3kali lipat dr luas lahan yg dipake, baik pembeli atau penjual dikenakan sansi, kecuali lahan tetsebut dipake untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, jalan,itu baru boleh seijin pemda (Suminar)