Berdasarkan perda no 3 thn 2016 bahwa lahan zona hujau lahan yg masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b) di ds pasawahan 44, 78 ha, ternyata dalam peta yg masuk zona hijau ada lahan yg terkena rencana pembangunan jalan lingkar cipanas, dlm perda lahan yg masuk areal hijau akan diberi insentip berupa bantuan sarana ( benih,alsintan, keringanan pajak) tetapi lahan yg masuk zona hijau lahan lp2b tdk boleh dialih fungsikan / dijadikan perumahan selama 25 thn tapi setiap 5 thn di tinjau kembali. Apabila lahan lp2b di alih fungsikan baik yg menbeli / penjual akan mendapat sangsi sesuai yg tertuang dlm perda, Lahan lp2b dpt dialih fungsikan untuk kepentingan umum seperti jln, rmh sakit, pasar, sekolah,