Loading...

Standar Mutu Gabah dan Beras

Standar Mutu Gabah dan Beras
Beras dan Gabah yang diperoleh dari produk hasil padi merupakan bahan pangan pokok yang sangat dibutuhkan oleh penduduk Indonesia. Sedangkan produk yang diterima pasar adalah produk yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Karena itu perlu penerapan sistem manajemen mutu melalui dari cara budidaya tanam yang baik ( GAP/Good Agricultural Practices), penanganan pascapanen hasil pertanian yang baik (GHP/ Good Manufacturing Practices), pengolahan hasil pertanian yang baik ( GMP/Good Manufacturing Practices) , distribusi hasil pertanian yang baik (GDP/ Good Distribution Practices) dan retail hasil pertanian yang baik (GRP/Good Retail Practices), sampai diperoleh mutu produk gabah dan beras yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), sehingga konsumen terpenuhi dengan tepat. Selama ini masih kurangnya pemahaman petani terhadap penanganan pasca panen yang baik mulai dari panen, perontokan, pengeringan, penggilingan padi, penyimpanan gabah dan penyimpanan beras yang akan mempengaruhi mutu hasil gabah/ beras. Karenanya perlu diketahui informasi sehingga dapat dipertahankan mutu hasil gabah/ beras sesuai dengan persyaratan mutu. Standar mutu GabahA. Persyaratan kualitatif mutu gabah : 1) bebas hama dan penyakit ; 2) bebas bau busuk, asam tau bau- bau lainnya; 3) bebas dari bahan kimia seperti sisa-sisa pupuk, insektisida, fungisida dan bahan kimia lainnya ; 4) gabah tidak boleh dalam kondisi panas. B. Persyaratan mutu gabah sesuai SNIGabah di klasifikasi/digolongkan dalam 3 jenis mutu, yaitu mutu I,II dan III Persyaratan kuantitatif mutu gabah berdasarkan SNI 01-0224-1987 sbb :1.Kualitas I : Kadar air maksimum 14 %, gabah Hampa maksimum 1 %, Butir rusak + butir kuning maksimum 2 %, Butir mengapur + Gabah muda maksimum 1 %, Butir merah maksimum 1%, Benda asing tidak ada, gabah varietas lain maksimum 2 %.2. Kualitas II : Kadar air maksimum 14 %, gabah hampa maksimum 2 %, butir rusak + butir kuning maksimum 5 %, butir mengapur + gabah muda maksimum 5 %, butir merah maksimum 2 %, benda asing maksimum 0,5 % dan gabah varietas lain maksimum 5 %3. Kualitas III : Kadar air maksimum 14 %, gabah hampa maksimum 3%, butir rusak + butir kuning maksimum 7 %, butir mengapur + gabah muda maksimum 10 %, butir merah maksimum 4 %, benda asing maksimum 1 % dan Gabah varietas lain maksimum 10 %.Tingkat mutu gabah rendah ( sample grade) adalah tingkat mutu gabah yang tidak memenuhi persyaratan mutu gabah tingkat tingkat I, II, dan III dan tidak memenuhi persyaratan kualitatif. Dasar – dasar penentuan mutu gabah :1) Kadar air gabah ditentukan dengan metode oven, dan atau alat ukur lain yang dapat memberikan hasil yang sama; 2) Bentuk dan ukuran gabah ditentukan dengan mengukur panjang , lebar dan dan tebal serta menghitung rasio antara panjang dan lebar dari gabah3) Pemeriksaan semua komponen/ kriteria mutu gabah dapat dilakukan dengan bantuan perlatan seperti ayakan gabah ( separator), alat pengupas kulit, alat pemisah kotoran/ benda asing namun perlu diuji/ dikoreksi dengan penisahan secara manual ( hand picking);4) Untuk data pengujian yang betul diperlukan cara dan perawatan sampel yang baik mulai dari pengambilan sampel, pengadukan sampel dan pembagian sampel untuk memperoleh contoh yang betul-betul resprentatif. Standar Mutu BerasSesuai dengan SNI, persyaratan umum mutu beras meliputi : 1) bebas hama dan penyakit; 2) bebas bau apek , asam atau bau-bau lainnya; 3) bebas dari campuran dedak dan bekatul ; 4) bebas dari bahan kimia yang berbahaya.Sedangkan persyaratan khusus seperti derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, butir menir, butir merah, butir kuning/rusak,butir mengapur, benda asing dan butir gabah sesuai dengan persyaratan mutu beras menurut SNI 6128 : 2008 sebagai berikut :1, Kualitas I : Derajat sosoh 100 %, Kadar air maksimum 14 %, beras kepala minimum 95 %, butir utuh minimum 60 %, butir patah 5 %, butir menir 0 %, butir merah 0 %, butir kuning/ rusak 0 %, butir mengapur 0 %, benda asing 0 %, butir gabah 02. Kualitas II : Derajat sosoh 100 %, Kadar air maksimum 14 %, beras kepala minimum 89 %, butir utuh minimum 50 %, butir patah 10%, butir menir 1 %, butir merah 1 %, butir kuning/ rusak 1 %, butir mengapur 1 %, benda asing 0,02 %, butir gabah maksimum 13. Kualitas III : Derajat sosoh min 95 %, Kadar air maksimum 14 %, beras kepala minimum 78 %, butir utuh minimum 40 %, butir patah 20%, butir menir 2 %, butir merah 2 %, butir kuning/ rusak 2 %, butir mengapur 2 %, benda asing 0,02 %, butir gabah maksimum 14 Kualitas IV : Derajat sosoh min 95 %, Kadar air maksimum 14 %, beras kepala minimum 73 %, butir utuh minimum 35 %, butir patah 25%, butir menir 2 %, butir merah 3 %, butir kuning/ rusak 3 %, butir mengapur 3 %, benda asing 0,05 %, butir gabah maksimum 25.Kualitas V Derajat sosoh min 85 %, Kadar air maksimum 15 %, beras kepala minimum 60 %, butir utuh minimum 35 %, butir patah 35%, butir menir 5 %, butir merah 3 %, butir kuning/ rusak 5 %, butir mengapur 5 %, benda asing 0,2 %, butir gabah maksimum 3 Dasar-dasar penentuan mutu beras : ( melalui beras contoh analisis)1) Penentuan hama dan penyakit dilihat secara visual dan cepat dengan indera penglihatan. Bila dicurigai adanya hama dan penyakit yang berbahaya dilakukan analisis secara laboratorium.2) Penentuan adanya bau apek, asam atau bau lainnya dilakukan pada beras contoh analisis dengan indra penciuman yang ditandai bau yang khas3) Penentuan adanya bekatul dengan cara melihat atau meraba beras tersebut4) Penentuan adanya bahan kimia yang membahayakan dan merugikan dengan menggunakan indera penciuman yang ditandai bau bahan kimia. Bila dicurigai dilakukan analisis laboratorium5) Penentuan derajat sosoh dilakukan pada beras contoh analisis sebanyak 100 gram dengan indra penglihatan dengan menggunakan kaca pembesar yang dibandingkan contoh beras standar.6) Penentuan kadar air dengan metode oven atau dengan moisture tester elektronik yang langsung menunjukkan kadar air7) Penentuan butir kepala, butir patah dan butir menir pada beras contoh analisis sebanyak 100 gram. Kemudian dipisahkan masingh-masing beras kepala, beras patah dan menirnya dengan menggunakan pinset atau alat. Timbang masing-masing komponen beras dan hitung presentasenya. Presentase beras patah (BP) = Berat beras patah : beras contoh x 100 %8) Penentuan komponen mutu yang lain seperti butir kuning/ rusak, butir mengapur, benda asing dan butir gabah, juga dapat dilakukan seperti perhitungan butir diatas.9) Beras harus memenuhi syarat di bawah batas maksimum residu pestisida sesuai dengan SNI 7313: 2008.10) Beras harus memenuhi syarat keamanan dibawah batas maksimum cemaran logam berat sesuai ketentuan yang berlaku yang mengacu pada Codex STAN 228-2001. Penyunting : Asia ( Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi: Penanganan Pasca Panen Padi yang baik dan benar. 2014. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Direktorat Pasca Panen Tanaman Pangan.