Pendahuluan Lada hitam (Piper ningrum L) merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki potensi ekspor cukup besar. Dalam rangka memberikan jaminan mutu kualitas ekspor dan untuk meningkatkan daya saing produk, maka lada hitam yang dihasilkannharus memenuhi standar yang diterima konsumen secara luas, baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Provinsi Lampung telah dikenal dunia sebagai salah satu daerah utama penghasil lada hitam di Indonesia. Pengembangan lada di Lampung diarahkan untuk menghasilkan lada hitam yang dikenal di pasaran dunia dengan nama Lampung Black Pepper. SNI Lada Hitam Standar Nasional Indonesia untuk Lada Hitam adalah SNI 0005-2013, standar ini merupakan revisi dari SNI 01-0005-1995, Lada hitam, berdasarkan usulan dari pihak pemangku kepentingan dari hasil kaji ulang. Klasifikasi Lada Hitam Syarat mutu, Lada hitam dibedakan menjadi 2 (dua) jenis mutu, yaitu : Mutu I Mutu II Persyaratan Mutu Syarat Umum Bebas dari serangga hidup maupun mati serta bagian-bagian yang berasal dari serangga. Penentuan cemaran serangga, pengamatan uji dilakukan secara visual. Syarat Khusus Persyaratan Mutu Spesifikasi 1. Kerapatan min. Mutu I 550 g/l Mutu II 500 g/l 2. Kadar air (b/b) maksimal Mutu I 12.0 % Mutu II 14,0 % 3. Kadar biji enteng (b/b) maksimal Mutu I 2,0 % Mutu II 5,0 % 4. Kadar benda asing, (b/b) maksimal Mutu I 1,0 % Mutu II 2,0 % 5. Kadar cemaran kapang, (b/b) maksimal Mutu I 1,0 % Mutu II 1,0 % 6. Salmonella (Detection/25 g) Mutu I Negatif Mutu II Negatif 7. E.coli (MPN/g) Mutu I < 3 Mutu II < 3 Sumber : BSN Persyaratam Penandaan Untuk setiap pengirim, pada bagian luar dari karung harus mencantumkan keterangan sebagai berikut : a. Nama dan alamat perusahaan ; b. Nama produk ; c. Jenis mutu ; d. Berat bersih Rekomendasi Syarat mutu : 1. Kadar piperin Mutu I dan Mutu II sesuai dengan pengujian (satuan % (b/b) minimal basis kering) 2. Kadar minyak Mutu I dan Mutu II sesuai dengan pengujian (satuan % (v/b) minimal basis kering) Istilah dan Definisi 1. Lada Hitam : Buah tanaman Piper nigrum L. yang dipetik setelah sebagian besar buah lada matang petik untuk lada hitam dan telah mengalami perontokan dan pengeringan. 2. Matang Petik : Buah tanaman piper ningrum L. yang dipetik setelah sebagian besar buah lada matang petik untuk lada hitam dan telah mengalami perontokan dan pengeringan. 3. Cemaran Serangga : Keadaan lada yang ditentukan ada tidaknya serangga, baik hidup maupun mati serta bagian-bagian yang berasal dari serangga. 4. Biji Enteng : Hasil samping dari pengolahan lada hitam yang mempunyai bobot normal, yang disebabkan karena dipetik muda atau buah tidak normal tumbuhnya, ditandai dengan sifatnya yang mengapung dalam larutan 70% etanol-air (bj. 0,80-0,82) 5. Benda Asing : benda-benda lain selain biji lada hitam 6. Cemaran Kapang : Keadaan biji lada hitam yang ditumbuhi kapang yang dapat dilihat dengan mata normal Penulis : Ely Novrianty (BSIP Lampung) Sumber : Balai Penerapan Standar Instrumen Lampung (BPSIP) Lampung