Loading...

Standar Mutu Nilam

Standar Mutu Nilam
Nilam merupakan salah satu komoditas ekspor yang memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian nasional. Nilam juga merupakan salah satu penyumbang devisa Negara di luar migas dan sumber pendapatan tambahan bagi petani dan lapangan kerja masyarakat Indonesia. Sentra tanaman nilam di Indonesia tersebar di beberapa provinsi dimana sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan sisanya berada di wilayah Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan beberapa wilayah lain yang belum tercatat sebagai wilayah produsen minyak nilam. Sebaran di wilayah Sumatera terdapat di Aceh, Sumatera selatan, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung. Di wilayah Kalimantan mulai dikembangkan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Wilayah Sulawesi meliputi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, sedangkan untuk wilayah Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Barat tanaman nilam dikembangkan dengan sistem tanaman sela.Dalam rangka memenuhi permintaan pasar perlu didukung dengan kesiapan teknologi, sarana pasca panen dan penanganan yang baik dan benar untuk mendukung mutu yang akan dihasilkan sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).Tanaman nilam di Indonesia sebagian besar masih diusahakan oleh petani dengan menggunakan benih asalan, teknologi sederhana dan sarana produksi yang minimal. Oleh karena itu produksi maupun produktivitas serta mutu minyak yang dihasilkan masih rendah. Mutu minyak nilam ditentukan oleh beberapa faktor, baik menyangkut budidaya maupun pascapanen. Penetapan standar mjtu hasil telah disesuaikan dengan standar mutu nasional yaitu SNI Nomor : 06-2385-2006. Dengan semakin meningkat dan berkembangnya peranan jaminan mutu atau standarisasi mutu hasil dalam pemasaran produksi perkebunan di masyarakat internasional, maka penerapan standarisasi mutu hasil terutama perkebunan rakyat semakin dituntut untuk melaksanakan standar mutu ISO 9000, ISO 14000, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Poins) dan SPS (Sanitary and Phytosanitary Measure sehingga mampu bersaing di Pasar Internasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diupayakan penekanan pencapaian standar mutu hasil minyak nilam sejak penyediaan bahan baku atau bahan olah sampai pada pengepakan dan pemasaran hasil sehingga standar mutu yang ditetapkan eksportir dapat dipenuhi produsen (petani) dan dapat dipasarkan baik perorangan maupun kelompok (kemitraan). Untuk mencapai tingkat standar mutu yang baik harus didukung dengan pembinan sumberdaya yang diarahkan kepada pembinaan petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang penekanannya mulai dari penanganan pasca panen sampai pemasaran yang diarahkan kepada pola kemitraan dengan perusahaan mitra atau pihak lainnya. Badan Standarisasi Nasional telah mengeluarkan standar minyak nilam SNI Nomor : 06-2385-2006 seperti berikut:Persyaratan mutu minyak nilam SNI 06-2385-2006Warna minyak nilam kuning muda hingga coklat kemerahan; Bobot jenis 25oC/25o/C=0,950-0,975; Indeks bias (nD20): 1,507-1,515; Kelarutan dalam etanol 90% pada suhu 20oC±3oC yaitu larutan jernih atau opalesensi ringan dalam perbandingan volume 1:10; Bilangan asam maksimal 8; Bilangan ester maksimal 20; Putaran Optik (-)480-(-)65o; Patchouli alcohol (C15H26O) minimal 30%; Alpha coopaene (C15H24) maksimal 0,5 %; Kandungan besi (Fe) maksimal 25 mg/kg. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Pusluhtan).Sumber:Pedoman Teknis Penanganan Pasca panen Nilam. Direktorat Pasca Panen dan Pembinaan Usaha. Direktorat jenderal Perkebunan. Kementerian Indonesia, 2012.