Loading...

STANDAR MUTU SNI 3159:2013 BAWANG MERAH

STANDAR MUTU SNI 3159:2013 BAWANG MERAH
Tanaman bawang merah (Allium cepa var. ascalonicum) merupakan salah satu sayuran umbi yang memiliki potensi komersil. Bawang merah dikenal hampir disetiap negara dan daerah di wilayah tanah air. Kalangan internasional menyebutnya Shallot. Berdasarkan Morfologinya tanaman bawang merah merupakan tanaman yang memiliki akar berbentuk serabut, daunnya seperti pipa, berlubang, bagian ujung daunnya meruncing, dan berwarna hijau muda dan hijau tua bunganya tergolong bunga majemuk. Sedangkan secara sistematis Klasifikasi tanaman bawang merah yakni; Kingdom : Plantae; Divisio : Spermatophyta; Subdivisio : Angiospermae; Class : Monocotyledonae, ordo : Liliaceae; Family : Liliales; Genus : Allium dan Species : Allium ascalonicum L. Jenis tanaman bawang yang terdapat di Indonesia adalah bawang merah (Allium ascalonicum), bawang putih (Allium sativum), bawang daun (Allium fistulosum), prei (Allium porrum), bombay (Allium cepa) dan kucai (Allium tuberosum). Bawang merah merupakan komoditas sayuran bernilai strategis ekonomi tinggi di Indonesia, Selain sebagai bahan bumbu masak utama, bawang merah juga berperan sebagai tanaman obat. Fungsi utamanya tidak dapat disubstitusi sehingga ketersediaannya sepanjang tahun dengan harga terjangkau sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya inflasi. Bawang merah juga merupakan komoditas hortikultura pengungkit perekonomian masyarakat di Indonesia. Bagian tanaman bawang merah yang sering digunakan yaitu pada bagian umbinya. Fluktuasi harga bawang merah dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, namun demikian budidaya bawang merah yang selama ini dilakukan secara intensif dan telah berkembang di seluruh Indonesia belum dapat menjamin kontinuitas produk sehingga sering terjadi kurangnya pasokan pada off season. Mengingat pentingnya kebutuhan bawang merah di masyarakat maka standar konsumsi perlu menjadi perhatian khusus baik mutu, ukuran dan tingkat higienis. Untuk semua kelas bawang merah, persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah; umbi sehat dan utuh, penampilan segar, padat (firm), layak konsumsi, bersih, bebas kotoran, bebas dari hama dan penyakit, bebas dari kerusakan akibat perubahan suhu yang ekstrim; bebas dari kerusakan karena kelembaban yang berlebihan, bebas dari bau asing. Bentuk, warna dan rasa sesuai karakteristik varietasnya, memenuhi ketentuan devitalisasi (panjang tangkai umbi minimum 2 cm dari leher umbi bebas dari tunas dan akar) dan umbi dipanen setelah memenuhi kriteria panen sesuai karakteristik varietas dan lokasi tanam. Standar persyaratan khusus berdasarkan kelas mutu yaitu; kelas super: bebas dari kerusakan (0%), Kelas 1 : kerusakan 10 % dari jumlah, kelas 2 : kerusakan 15 % dari jumlah. Ketentuan mengenai ukuran ditentukan berdasarkan diameter umbi ddengan minimum 1,5 cm sesuai dengan kode ukuran yaitu kode ukuran 1 : diameter umbi >2,5 cm, kode ukuran 2: diameter umbi > 2 – 2,5 cm dan kode ukuran 3 : diameter umbi 1,5 – 2 cm. Penyusun : Religius Heryanto, S.ST Sumber Informasi: Badan Standardisasi Instrumen Pertanian