Loading...

STANDAR MUTU UBI KAYU SEGAR SNI 9126:2022

STANDAR MUTU UBI KAYU SEGAR SNI 9126:2022
PENDAHULUAN Ubi kayu yang juga dikenal sebagai ketela pohon atau singkong adalah pohonan tahunan tropika dan subtropika dari keluarga Euphorbiaceae. Ubi kayu merupakan komoditas tanaman pangan ketiga setelah padi dan jagung. Ubi kayu dapat digunakan sebagai bahan makanan, bahan pakan, bahan baku industri, dan komoditi ekspor. Ubi kayu menjadi salah satu komoditas unggulan yang dijadikan bahan baku industri. Permintaan persediaan ubi kayu yang besar dari industri, dipastikan kebutuhan persediaan ubi kayu sangat dibutuhkan. Untuk menjamin mutu ubi kayu yang beredar di pasaran maka ditetapkan standar mutu ubi kayu, guna menjamin keamanan pangan dan mewujudkan persaingan pasar yang sehat. STANDAR MUTU UBI KAYU Standar Nasional Indonesia untuk Ubi kayu adalah SNI 9126:2022. Definisi ubi kayu berdasarkan SNI hasil tanaman ubi kayu (Manihot esculenta Crantz) berupa umbi dalam keadaan utuh, segar,bersih dan aman dikonsumsi. Klasifikasi Ubi kayu Klasifikasi ubi kayu berdasarkan proses budi daya organik; non organik. Klasifikasi ubi kayu berdasarkan kadar HCN ubi kayu HCN rendah, Ëš40 ppm; ubi kayu HCN sedang, 40-100 ppm; ubi kayu HCN tinggi, ˃ 100 ppm Klasifikasi ubi kayu berdasarkan peruntukannya ubi kayu untuk pangan dalam keadaan utuh, seperti ubi kayu frozen, tape dan keripik; ubi kayu untuk pangan dalam bentuk tepung dan pati. Persyaratan mutu Syarat mutu ubi kayu harus memenuhi persyaratan mutu umum dan mutu khusus. 1) Syarat mutu umum bebas hama dan penyakit; memiliki bau khas ubi kayu, bebas bau apak, asam atau bau asing lainnya; bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan; memiliki keseragaman warna sesuai dengan kekhasan warna ubi kayu dan bebas dari warna lainnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan: a) Ubi kayu harus sudah mencapai tingkat perkembangan fisiologis yang sesuai dengan karakteristik masing-masing varietas dan daerah tempat ditanam. b) Bahan kimia dalam ubi kayu tidak melebihi batas maksimum cemaran logam berat,tidak melebihi batas maksimum residu (BMR) pestisida dan batas maksimum kandungan mikotoksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. c) Untuk ubi kayu organik mengacu pada SNI 6729, Sistem pertanian organik 2) Syarat mutu khusus Syarat mutu khusus ada berapa komponen mutu yang perlu diperhatikan dengan penentuan grade premium, medium I dan Medium II. Beberapa komponen mutu yang dinilai sebagai berikut: Keseragaman umbi berdasarkan berat dan panjang (min), premium 50%, medium I 60%, dan medium II 60% Umbi cacat maksimal per 50 umbi, premium 3, medium I 5, dan medium II 10 umbi Kadar air maksimal, premium 50%, medium I 60%, dan medium II 60% Benda asing maksimal, premium 1 %, medium I 2%, medium II 3% HCN bebas, 40 Mg/kg Persyaratan Penandaan Syarat penandaan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan. Informasi penandaan antara lain: nama produk, asal (nama dan alamat pihak yang memproduksi), kelas mutu,kandungan gizi, berat bersih atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi, masakadaluarsa. Penulis : Betty Mailina, SP, MP Sumber: berbagai sumber.