Tanaman kopi yang dikenal dengan nama latin Coffea sp., merupakan komoditi perkebunan yang strategis selain mempunyai nilai ekonomis tinggi, kopi juga sebagai sumber pendapatan petani dan komoditi ekspor serta sumber devisa negara. Di Indonesia, tanaman kopi sebagian besar merupakan perkebunan rakyat yang masih terbatas dalam penerapan teknologi baik budidaya maupun pasca panen sehingga belum sesuai dengan prinsip pertanian berkelanjutan. Dengan sistem pertanian berkelanjutan akan menghasilkan produksi kopi yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta secara sosial ekonomi menguntungkan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan produksi kopi sekaligus memberi kehidupan para petani, tanpa mengabaikan kepentingan anak cucu yang akan datang. Selama ini jenis kopi yang biasa ditanam di perkebunan rakyat adalah kopi arabika dan robusta. Cara perbanyakan kopi robusta dan arabika berbeda, kopi robusta diperbanyak secara vegetatif dengan bahan tanaman yang digunakan berupa klon, sedang kopi arabika biasanya diperbanyak dengan benih sehingga bahan tanam anjurannya berupa varietas. Bahan tanam kopi arabika yang telah dilepas Menteri Pertanian antara lain AB3, USDA 762, S 795, Kartika 1 dan Kartika 2. Sedang klon kopi robusta yang mempunyai kualitas yang baik adalah BP 534, BP 936, SA 237, BP 358, BP 42 dan BP 409. Untuk mendapatkan bahan tanam yang baik dan berkualitas dan ramah lingkungan perlu dilakukan standarisasi baik kebun maupun benihnya. Standarisasi mutu diperlukan sebagai petunjuk dalam pengawasan mutu sekaligus merupakan perangkat dalam pemasaran dalam menghadapi klaim/ketidak puasan dari konsumen dalam memberikan saran-saran ke bagian pabrik atau bagian kebun. Pelestarian lingkunganPersyaratan perkebunan kopi ramah lingkungan, terutama di negara Uni Eropa, sudah menjadi tuntutan. Produk-produk pertanian tidak lagi hanya dinilai atas dasar kualitas produknya saja melainkan juga dinilai atas dasar cara memproduksi dan budidayanya misalnya dalam penggunaan pohon pelindung, penggunaan pestisida, pasca panen dan pelestarian sumberdaya alam termasuk keaneka ragaman hayatinya. Oleh karena itu dunia usaha harus siap menghadapi berbagai persyaratan/standar yang harus dipenuhi terkait dengan dampak lingkungan perkebunan kopi. Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber BenihUntuk keberhasilan pengembangan kopi yang berkelanjutan diperlukan ketersediaan bahan baku tanam/benih unggul bermutu yang bersumber dari kebun sumber benih bersertifikat dan sertifikasi benih. Guna memberikan pelayanan kepada konsumen/produsen benih diperlukan Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih dan Sertifikasi Benih Kopi (Coffea sp). Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih Tanaman Kopi (Coffea sp) Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber BenihPersyaratan Kebun Induk kopia. Lokasi : Letak terisolir dari pertanaman lain yang sejenis dan bebas dari nematodab. pH tanah : 5,5 – 6,5c. Kedalaman efektif : > 100 cmd. Drainase : Baike. Kelerengan : Maksimal 20%f. Luas : Minimal 1 hag. Ketinggian tempat : Arabika ? 1.000 m dplh. Suhu : Arabika : 15 - 24 derajat Celciusi. Curah hujan : 1.500 – 4.000 mm/thj. Bahan tanam : Benih binak. Populasi per hektar : Robusta 1.600 pohonl. Komposisi tanaman : Monoklonalm. Isolasi/barier : Minimal 50 mn. Ada naungan : Ada dan berfungsi baiko. Populasi naungan : 400 – 600p. Kemurnian varietas/klon : 100%q. Pemangkasan : Pemangkasan bentuk minimal 1 kali setahun dan pangkas pemeliharaan 4 kali setahunr. Pemupukan : Dilakukan sesuai rekomendasi berdasarkan analisa tanah dan dauns. Pengairan : Sesuai kebutuhant. Penyiangan/pengendalian : Minimal 4 kali setahun secara manual tanaman penggangguu. Pengendalian hama : Harus dilakukan sesuai obyek (OPT) penyakit Persyaratan Kebun Entres Kopi yaitua. Lokasi : Datar, tidak berbatu, dekat pembibitan dan sumber air serta bebas dari nematodab. pH tanah : 5,5 – 6,5c. Kedalaman efektif : > 100 cmd. Drainase : Baike. Kelerengan : Maksimal 20%f. Luas : Minimal 1 hag. Ketinggian tempat : Robusta ? 700 m dpl? 700 m dplh. Suhu : 20 - 32 derajat Celciusi. Curah hujan : 1.500 – 3.000 mm/thj. Bahan tanam : Benih binak. Populasi per hektar : 8.000 pohonl. Komposisi tanaman : Klon/varietas harus ditata dlm petak yg jelas (biasanya tiap klon 5-8 baris) dan dipetakanm. Naungan : Ada dengan kondisi naungan yg lebih rapat (jarak tanam 3 x 3) dan berfungsi baikn. Kemurnian varietas/klon : 100%o. Panen : 2 - 3 kali setahunp. Pemupukan : Unsur N dan P diberikan 2 kali pada awal dan akhir musim hujans. Penyiangan/pengendalian : Secara manual 4 kali setahun tanaman penggangguu. Pengendalian hama : Harus dilakukan sesuai obyek (OPT) penyakit Standar mutu benih kopi dalam bentuk bijia. Varietas/klon : Bina/anjuranb. Asal biji : Dari kebun induk yg telah ditetapkanc. Pengendalian hama/ : harus dilakukan, jenis, dosisi disesuaikan dg OPT Penyakitd. : Baike. Asal bahan tanam : Kebun sumber benih bersertifikat/ditetapkan oleh pejabat yg berwenang (SK KI/KE)f. Luas : Minimal 1 hag. Ketinggian tempat : Robusta ? 700 m dpl? 700 m dplh. Suhu : 20 - 32 derajat Celciusi. Curah hujan : 1.500 – 3.000 mm/thj. Bahan tanam : Benih binak. Populasi per hektar : 8.000 pohonl. Komposisi tanaman : Klon/varietas harus ditata dlm petak yg jelas (biasanya tiap klon 5-8 baris) dan dipetakanm. Mutu fisiologis : Minimal 80%n. Mutu fisik : 30 - 40% Kadar air : 98%o. Perlakuan : Benih direndam dlm larutan fungsida 0,5-1% selama 5-10 menitp. Lama penyimpanan : Maksimum 40 hari setelah panen Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/yayuk_edi@yahoo.com Sumber: 1. Anonymous, 2006. Profil/Data Base, Pengembangan Komoditi Kopi. Departemen Pertanian, Ditjen Perkebunan, Jakarta 2006; 2. Anonymous, 2008, Teknologi Budidaya, Kopi Poliklonal. BBP2TP, Badan Litbang Pertanian; 3. Dihimpun dari berbagai sumber