Loading...

STANDARD NASIONAL INDONESIA (SNI) PISANG DALAM MENGHADAPI PASAR GLOBAL

STANDARD NASIONAL INDONESIA (SNI) PISANG DALAM MENGHADAPI PASAR GLOBAL
Penanganan pascapanen merupakan wajah (penampilan), daya tahan (immunity) dan daya simpan (self life) dari produk buah. Seperti diketahui bahwa dalam penanganan pasca panen buah terdapat beberapa kendala diantaranya tingkat kehilangan hasil dari tahap panen sampai distribusi masih tinggi yaitu antara 35-40 %, ukuran buah masih beragam, penampilan dan kemasan belum menarik, daya tahan dan daya simpan yang belum dapat meningkat daya saing, waktu dan jumlah/volume pasok belum konsisten, jumlah bangsal kemas terintegrasi masih sedikit dan teknologi dan sarana penanganan pasca panen belum memadai.Untuk menghadapi berbagai kendala di atas, diperlukan beberapa langkah antara lain: (a) dalam hal mempertahankan mutu produk perlu diupayakan dengan penerapan good agriculture practices (GAP), melalui standard operating procedure (SOP), good handling procedure (GHP), sarana mempertahankan mutu seperti keranjang panen, (b) menekan kehilangan hasil diupayakan menerapkan good agriculture practices (GAP), good handling procedure (GHP), good management procedure (GMP) dan pengadaan rumah pengemasan, (c) meningkatkan daya simpan diupayakan menerapkan teknologi pasca panen yang baik, menerapkan good distribution practices (GDP), pengadaan alat dan mesin seperti cold storage, dan penggunaan bahan yang mampu meningkatkan daya simpan, (d) memantapkan kelembagaan pasca panen dengan cara konsorsium pasca panen, kemitraan dan pendampingan kemitraan (e) pembinaan dan pengawalan.A. Ketentuan Mutu1. Ketentuan MinimumUntuk semua kelas buah pisang, ketentuan minimum yang harus dipenuhi adalah: (a) buah utuh (berdasarkan kondisi buah tunggal), (b) padat, (c) sesuai dengan ciri varietas atau kultivar, dalam hal kesegaran, bentuk, warna, rasa, tekstur, bintik pada permukaan kulit, bersih, bebas dari benda-benda asing yang tampak, (d) bebas dari kerusakan fisik akibat goresan atau benturan, (e) bebas dari hama penyakit, (f) dalam bentuk sisiran bebas dari cendawan, (g) pistil sudah lepas, (h) bebas dari kerusakan akibat perubahan temperatur seperti terbakar matahari, (i) bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal kecuali pengembunan sesaat setelah pemindahan dari tempat penyimpan dingin, dan (j) bebas dari aroma dan rasa asing. Selain itu, pisang dalam bentuk sisiran atau tandan harus memenuhi hal –hal berikut: (a) batang tandan yang terbawah harus proposional dan bebas kontaminasi hama dan penyakit, (b) bekas potongan bersih dan rapi.Aspek lain yang juga perlu diperhatikan yaitu buah pisang harus dipetik secara hati-hati dan telah mencapai tingkat kematangan sesuai dengan kriteria ciri varietas dan atau jenis komersial dan lingkungan tumbuhnya. Tingkat kematangan panen dapat mendukung penanganan, pengangkutan dan distribusi buah sehingga dapat sampai di tujuan dalam kondisi yang diinginkan.2. Pengkelasan atau GradingBuah pisang digolongkan dalam 3 (tiga) kelas atau grade mutu, yaitu:a. Kelas super. Buah pisang bermutu paling baik (super) yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial, bebas dari kerusakan kecuali kerusakan sangat kecil.b. Kelas A. Pisang bermutu baik adalah yang mencerminkan ciri varietas/tipe komersial, dengan kerusakan kecil yang diperbolehkan yaitu (a) penyimpangan pada bentuk dan warna buah, asal tidak mempengaruhi penampilan umum dan mutu, (b) kerusakan kulit buah seperti lecet dan goresan tidak lebih dari 5 % dari total permukaan, (c) seluruh kerusakan dan penyimpangan tidak mempengaruhi daging buah.c. Kelas B. Pisang bermutu baik yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dengan cacat yang diperbolehkan adalah (a) penyimpangan pada bentuk dan warna selama masih mempertahankan sifat-sifat varietasnya, (b) kerusakan kulit buah seperti goresan, memar, burik asalkan tidak melebihi 10 % dari total permukaan, (c) seluruh kerusakan dan penyimpangan tidak mempengaruhi daging buah. B. Ketentuan Mengenai UkuranKode ukuran ditentukan berdasarkan rata-rata panjang jari buah pisang yang terletak pada punggung sisir dengan panjang minimum 5 cm, yaitu: (a) kode ukuran 1 (satu) dengan panjang jari buah > 20,0 cm, (b) kode ukuran 2 (dua) dengan panjang jari buah 15,0-19,9 cm, (c) kode ukuran 3 (tiga) dengan panjang jari buah 10,0-14,9 cm dan (d) kode ukuran 4 (empat) dengan panjang jari buah 5,0-9,9 cm. C. Penerapan SNIDengan semakin kompetitifnya pemasaran pisang terutama pisang luar negeri apalagi pada awal tahun 2015 akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka dibutuhkan kesiapan petani/pelaku utama dan pelaku usaha meningkatkan daya saing, dimana petani harus mampu menghasilkan pisang yang bermutu dengan kuantitas yang tersedia sepanjang tahun. Untuk mampu bersaing dengan pisang impor, petani dan pelaku usaha lainnya harus mampu memproses produksi dan pascapanen pisang sesuai SNI, GAP, SOP, GHP,GMP dan GDP. Teknologi untuk mendorong penerapannya telah disiapkan, tinggal bagaimana teknologi ini dapat lebih cepat digunakan oleh petani/pelaku utama dan pelaku usaha. Disarikan oleh : Lasarus, Pusat Penyuluhan PertanianSumber : Pedoman Penanganan Pascapanen Pisang, 2012. Direktorat Budidaya dan Pascapanen Buah, Ditjen Hortikultura.