Pengembangan pengolahan jagung merupakan suatu sistem yang tertintegrasi mulai dari aspek budidaya (on farm), pasca panen sampai pengolahan (off farm) dan pemasaran. Dalam hal ini aspek budidaya, pascapanen, pengolahan, pembinaan, penyuluhan, pemasaran dan kemitraan dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan usaha.yang saling terkait dan mendukung. Aplikasinya, seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus saling mendukung dan mengambil peran dengan baik.Pemangku kepentingan dalam sistem pemgembangan pengolahan jagung yang berperan dalam aspek budidaya adalah kelompoktani dan aspek pengolahan yang berperan adalah gapoktan Dalam hal ini gapoktan sebagai pengelola unit pengolahan jagung bergerak dalam proses pengeringan dan penyimpanan yang bahan bakunya berupa jagung pipilan dari kelompoktani anggota gapoktan. Selanjutnya jagung yang telah dikeringkan didistrbusikan kepada industri-industri pengolahan yang menggunakan jagung sebagai bahan bakunya, seperti industri pembuatan tepung jagung, minyak jagung, pakan ternak, dll.Sebagai unit pengolahan hasil jagung, maka gapoktan memerlukan fasilitas berupa unit proccesing jagung untuk pengeringan dan penyimpanan dalam jumlah besar berbentuk silo. Gapoktan dalam pengadaan unit processingi jagung ini .dapat melalui swadaya anggota gapoktan atau bermitra dengan pihak lain baik swasta atau pemerintah pusat dan daerah.Dalam sistem pengembangan pengolahan/agroindustri jagung ini pemerintah pusat dan daerah berperan sebagai mitra kelompoktani/gapoktan yaitu berperan membina agar kelompoktani atau gapoktan dalam berusaha tani berhasil dengan baik. Aplikasi peran pemerintah pusat dan daerah tersebut di lapangan dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang berperan sebagai pemdamping petani/kelompoktani/gapoktan agar dapat berusatani dengan baik sehingga pendapatan petani meningkat. Penyuluh pertanian sebagai pendamping petani mempunyai tugas memperluas akses petani untuk memperoleh inovasi teknologi, modal, pasar dan kemitraan.Dalam pengembangan pengolahan/industri jagung, agar petani/kelompoktani/gapoktan dalam berusahatani baik dalam budidaya, pasca panen dan pengolahan dapat mengahasilkan produk dengan kuantitas yang meningkat,dan kualitas yang baik serta berkesinambungan, maka petani/kelompoktani/gapoktan dalam berusaha tani harus mengacu pada standard yang melekat pada setiap jenis usahatani yaitu: 1) Standard dalam dalam usaha budidaya mengacu pada Good Agricultural Practicess (GAP) adalah panduan dalam melaksanakan budidaya tanaman secara tepat dan benar, sehingga mampu meningkatkan produktivitas, mutu produk, optimalisasi keuntungan, ramah linkungan, memperhatikan aspek keamanan, kesehatan dan kesejahteraan petani serta usaha produksi yang berkelanjutan.2) Standard dalam usaha pasca panen mengacu pada Good Handling Practicess (GHP) adalah cara penanganan pasca panen yang baik, berkaitan dengan penerapan teknologi serta cara pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan.3) Standarad dalam usaha pengolahan mengacu pada Good Manufacturing Practicess (MP) adalah cara pengolahan yang baik untuk memproduksi suatu poduk olahan, mencakup ketentuan/pedoman/prosedur mengenai lokasi, bangunan, ruang dan sarana pabrik, proses pengolahan, peralatan pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk, kebersihan dan kesehatan kerja, serta penanganan limbah dan pengelolaan lingkungan.4) Standarad dalam usaha pemasaran mengacu pada Good Distribution Practicess (GDP) adalah cara pendistribusian produk yang tepat dan benar. Dengan standard ini diharapkan kualitas produk tidak berubah/rusak sampai pada konsumen akhir.Sumber: Ditjen P2HP dan BPPSDMPPenulis : Marwati (Pusat Penyuluhan Pertanian-BPPSDMP-Kementan)