Loading...

Strategi Pencapaian Produksi Kedelai

Strategi Pencapaian Produksi Kedelai
Dalam upaya pencapaian swasembada kedelai tahun 2017, telah ditetapkan sasaran produksi tahun 2015 sebesar 1.500.000 ton dengan sasaran luas tanam sebesar 1.081.500 ha dan luas panen sebesar 1.027.425 ha dengan produktivitas 14.60 ku/ha. Untuk mencapai sasaran produksi kedelai tersebut, maka pada tahun 2015 diperlukan strategi pencapaiannya melalui berbagai kegiatan yaitu Peningkatan produktivitas, Perluasan Areal Tanam, Pengamanan Produksi, dan Peningkatan Manajemen. Secara rinci strategi pencapaian produksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Peningkatan Produktivitas Upaya peningkatan produktivitas dilaksanakan melalui Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) yaitu ; a) perakitan, diseminasi dan penerapan paket teknologi tepat guna spesifik, b) penerapan dan pengembangan teknologi, c) disertai pengawalan, sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan koordinasi. Melalui sasaran strategis kinerja kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi khususnya untuk komoditas kedelai adalah mendorong peningkatan produktivitas melalui pelaksanaan GP-PTT dengan Indikator kinerja kegiatan (output) GP-PTT seluas 350.000 hektar. Adapun kriteria calon penerima dana kegiatan pengelolaan produksi kedelai tahun 2015 pada kegiatan GP-PTT merupakan kelompok tani yang penerapan teknologi usaha taninya masih belum optimal sehingga produktivitasnya rendah bila dibandingkan dengan potensi hasil dari varietas yang ditanam, namun masih berpeluang untuk ditingkatkan dengan penerapan teknologi usahataninya yang lebih baik. Bantuan Sosial (Bansos) GP-PTT, merupakan kegiatan peningkatan produktivitas yang difokuskan melalui pola kawasan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, peningkatan jumlah paket bantuan sebagai instrumen stimulan, serta dukungan pendampingan dan pengawalan. GP-PTT ini merupakan penyempurnaan Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2008. Melalui GP-PTT khususnya kedelai, petani diharapkan dalam menerapkan ilmu yang mereka peroleh saat mendapat kegiatan SL-PTT, mampu menganalisis, menyimpulkan dan menerapkan (melakukan/mengalami kembali), menghadapi dan memecahkan masalah-masalah terutama dalam hal teknik budidaya dengan mengkaji berdasarkan spesifik lokasi. 2. Perluasan Areal Tanam Perluasan Areal tanam dilakukan dengan Optimasi Perluasan Areal Tanam (PAT) melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PIP) dilaksanakan pada : a) lahan sawah maupun lahan kering; b) pembukaan lahan baru; c) kerjasama pemanfaatan lahan perhutani, hutan rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi dan d) di lahan komoditi lain yang dapat dilaksanakan dengan tumpangsari. Pada tahun 2015 ini melalui sasaran strategis kinerja kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi khususnya untuk komoditas kedelai juga mendorong peningkatan produktivitas melalui Optimalisasi Perluasan Areal Tanam Kedelai dengan Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) seluas 431.500 hektar, terdiri dari 131.500 hektar dengan sumber anggaran APBN Refocusing tahun 2015 dilaksanakan di 9 Provinsi 63 Kabupaten, dan 300.000 hektar dengan sumber anggaran dari APBN-P dilaksanakan kurang lebih di 25 Provinsi 174 Kabupaten. Luas 1 unit untuk PAT-PIP kedelai minimal seluas 10 hektar. Kriteria calon penerima dana kegiatan PAT-PIP kedelai, merupakan kelompok tani yang dapat meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) di lahannya dengan komoditi kedelai karena penggunaan lahan tersebut masih belum optimal dan berpeluang untuk dapat ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya kegiatan PAT-PIP ini, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok tani secara gratis, berupa paket sarana produksi lengkap meliputi benih kedelai, pupuk NPK dan pupuk SP-36 bersubsidi yang pembeliannya melalui RDKK (sesuai peraturan yang berlaku), pupuk hayati (Rhizobium), pupuk organik, pestisida organik/an organik, dan komponen sarana produksi lainnya sesuai spesifikasi lokasi. 3. Pengamanan Produksi Pengamanan produksi dimaksudkan untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti kabanjiran dan kekeringan serta pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT) dan pengamanan kualitas produksi serta mengurangi kehilangan hasil pada saat penanganan panen dan pasca panen yang masih cukup besar. Untuk mengurangi kehilangan hasil pada saat penanganan panen dan pasca panen maka melalui DIPA Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Pasca Panen direncanakan mengalokasikan alat mesin pasca panen untuk mendukung kegiatan optimasi perluasan areal tanam kedelai melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP). 4. Peningkatan Manajemen. Memperbaiki pengelolaan peningkatan produksi kedelai nasional melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan antara lain a) perbaikan sistem perbenihan; b) peraturan penetapan harga pembelian kedelai petani; c) peraturan jaminan pasar kedelai petani; d) peraturan pengendalian impor kedelai; e) peraturan penerapan tarif bea masuk impor kedelai; f) perbaikan sistem pembiayaan kedelai; g) perbaikan pengelolaan mekanisasi pertanian; h) penguatan sistem data, i) penumbuhan investasi bidang budidaya kedelai skala luas; j) penguatan petugas lapangan; k) pembangunan sistem informasi agribisnis secara terpadu dari hulu on-farm dan hilir dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan pada masyarakat; l) pengembangan teknologi agribisnis kedelai; m) kegiatan pendukung lainnya yang mendorong pencapaian swasembada kedelai nasional. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, sehingga banyak para petani menanam kedelai dengan sistem kawasan melalui gerakan penerapan PTT maupun melalui kegiatan PAT-PIP, sehingga produksi kedelai dapat meningkat serta dapat memberikan konstribusi terhadap pencapaian swasembada kedelai di Negara kita. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : 1) Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.