Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) bahwa pembangunan pertanian harus berorientasi agribisnis. Untuk itu penyuluhan pertanian dituntut untuk lebih berorientasi pasar dan mampu menciptakan lebih banyak pelaku usaha dan manajer agribisnis yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneur). Sehubungan hal tersebut, diperlukan upaya transformasi kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani guna meningkatkan skala usaha/ekonomi dan efisiensi usaha serta posisi tawar petani, sehingga menjadi kelembagaan ekonomi petani yang profesional, kuat dan mandiri. Peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi petani diarahkan untuk membentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan, kultur petani dan potensi wilayah serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian No. 90/Pert/SM.820/J/12/12 tanggal 4 Desember 2012 tentang Kelembagaan Ekonomi Petani diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dalam Bentuk Koperasi Pertanian (Koptan) dan Perseroan Terbatas (PT). Saham dalam BUMP berbentuk PT minimal 75% dimiliki oleh petani (makin banyak jumlah petani yang menyertakan sahamnya makin baik), sedangkan BUMP dalam bentuk Koptan seluruh anggotanya terdiri dari para petani, buruh tani dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian/agribisnis. Undang-Undang No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berupa badan usaha milik petani (BUMP). Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan dalam rangka mengembangkan penyuluhan pertanian yang dihela pasar melalui penerapan berbagai metode pemberdayaan petani. Dengan adanya model ini diharapkan dapat diperoleh alternatif pemberdayaan petani yang dapat meningkatkan roda perputaran usaha di sektor pertanian. Kebijakan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani pada tahun 2015 di arahkan pada: 1. Peningkatan kapasitas petani yang berkualitas, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis; 2. Peningkatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan mandiri; 3. Peningkatan usahatani yang berdaya saing dan berkelanjutan. Strategi dalam Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani, sebagai berikut: 1. Identifikasi kelembagaan petani (poktan/kelompok wanita tani/gapoktan)sebagai calon pelaksana kegiatan penumbuhan kelembagaan ekonomi petani; 2. Peningkatan kemampuan kelembagaan petani dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang dilakukan melalui pelaksanaan rembug tani; 3. Fasilitasi pengembangan organisasi petani oleh Tim Pengembangan Organisasi Petani (TPOP); 4. Pembelajaran peningkatan kapasitas kelembagaan petani. Stategi dalam Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani, sebagai berikut: 1. Identifikasi kelembagaan ekonomi petani yang telah tumbuh untuk dikembangkan kualitas usahanya (skala usaha, pengembangan komoditas unggulan, jaringan dan kemitraan usaha); 2. Pertemuan rencana pengembangan usaha; 3. Pembelajaran dalam upaya pengembangan kualitas usaha (antara lain: penyusunan bisnis plan, diversifikasi produk, perbaikan pasca panen dan pengolahan hasil, dll). Materi dalam kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani meliputi peningkatan kapasitas manajerial, kepemimpinan dan kewirausahaan yang berorientasi agribisnis secara berkelanjutan bagi penumbuhkembangan kelembagaan ekonomi petani, yaitu: 1. Pengenalan dan persyaratan bentuk kelembagaan ekonomi petani; 2. Penyusunan dokumen pembentukan kelembagaan ekonomi petani; 3. Proses pembentukan kelembagaan ekonomi petani; 4. Penguatan manajemen dan organisasi kelembagaan ekonomi petani; 5. Pengembangan usaha diarahkan kepada industri pertanian perdesaan; 6. Berbasis komoditas unggulan. Ery Rivani SE Sumber Informasi: Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT); Udang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMPertanian nomor 90/Per/SM.820/J/12/12 tentang Petunjuk PelaksanaanPengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani; Petunjuk Pelaksanaan Pengumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Tahun 2015