Salah satu faktor terhambatnya swasembada pangan karena kurang tersedianya benih varietas unggul bersertifikat yang tepat waktu, jumlah, mutu dan harga, padahal dalam melaksanakan budidaya tanaman pangan, benih mempunyai peranan yang strategis dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan. Ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang memenuhi aspek kualitas dan kuantitas diikuti dengan aplikasi teknologi budidaya lainnya seperti pupuk berimbang ,akan mempunyai pengaruh yang nyata terhadap produktivitas, produksi dan mutu hasil produk tanaman pangan. Oleh karena itu Pemerintah menyediakan subsidi benih varietas unggul bersertifikat serta membantu petani agar dapat membeli benih dengan harga yang terjangkau. Subsidi benih tersebut merupakan selisih antara harga benih dengan harga eceran tertinggi yang harus dibayar oleh pemerintah atas penjualan benih bersubsidi Harga Eceran Tertinggi (HET) Benih Bersubsidi yang dibeli oleh petani sebagai berikut : padi inbrida sebesar Rp. 3.050,;/kg' padi hibrida sebesar Rp.5.700,-/kg, jagung hibrida sebesar Rp. 16.300,-/kg dan kedelai sebesar Rp.5.200,-/kg ( kelas Benih Sebar/BR), Rp.4.200,-/kg ( kelas Benih Sebar I/ BR I, kelas Benih Sebar 2/BR2, kelas Benih Sebar 3 / BR3 dan kelas Benih Sebar 4/BR4) sampai di lokasi kelompoktani. Benih bersubsidi yang dimaksud adalah benih padi (inbrida dan hibrida) , jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang mendapatkan subsidi dari dana APBN dalam proses penyediaan, penjualan dan penyalurannya .Sebagai pelaksana penjualan dan penyaluran benih bersubsidi tahun 2015 ditunjuk Produsen Benih Pelaksana (PSO) Subsidi Benih sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri Pertanian nomor S-70/MBU/2/2015 tanggal 2 Februari 2015, hal Persetujuan Penugasan PSO dalam rangka pelaksanaan Subsidi Benih 2015. Apabila ada produsen benih swasta/ penangkar benih yang ingin ikut serta dalam pelaksanaan Subsidi Benih, dapat dimungkinkan di bawah koordinasi Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih.Benih subsidi yang dijual dan disalurkan untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi standar mutu benih bina, yaitu benih dari varietas unggul yang telah disertifikasi dan telah dilepas produksi dan peredarannya diawasi. Spesifikasi teknis benih bersubsidi yaitu 1) benih bersertifikat dengan spesifikasi mutu benih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum kadaluarsa; 2) benih yang dijual dan disalurkan dikemas menggunakan bahan kedap air dan udara minimal Poly Ethylene (PE) 8 -10 micrometer serta tidak mudah rusak dengan berat maksimal 10 kg per kemasan serta diberi tanda/ tulisan "Benih Bersubsidi". Kriteria petani/kelompoktani pembeli benih bersubsidiDiutamakan petani /kelompoktani yang tidak mendapatkan bantuan benih dari sumber pendanaan lainnya dari pemerintah (pusat, provinsi atau kabupaten/kota) Prosedur penetapan petani/ kelompoktani pembeli benih bersubsidi1. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memberitahukan kepada Dinas Pertanian Provinsi dan Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi benih tentang kegiatan subsidi benih.2. Dinas Pertanian Provinsi melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten/kota dan unsur terkait di wilayahnya . Selanjutnya Dinas pertanian Kabupaten/kota melakukan sosialisasi dengan unit kerja, pemangku kepentingan lainnya dan petugas lapangan terkait di wilayahnya.3. Dinas Pertanian kabupaten/kota menetapkan cp/cl petani/ kelompoktani pembeli benih bersubsidi yang ditandatangano oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota.4. Kelompoktani (berdasarkan CP/CL) difasilitasi oleh penyuluh pertanian menyusun Daftar Usulan Pembelian Benih Bersubsidi (DU-PBB) yang ditandatangani oleh ketua/ pengurus kelompoktani . 5. DU-PBB diverifikasi dan disetujui oleh petugas lapangan yang ditunjuk/ditugaskan oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kotaan antara lain Kepala Cabang Dinas (KCD) , Kepala Unit Pelaksana Teknis Kecamatan (KUPTK) atau petugas pertanian lainnya.6. DU-PBB dibuat rangkap 3, satu berkas disampaikan oleh kelompoktani kepada Produsen Benih pelaksana PSO Subsidi Benih paling lambat 1 bulan sebelum waktu tanam agar Produsen Benih pelaksana PSO Subsidi Benih dapat mempersiapkan benih yang akan dijual dengan baik. Satu berkas lainnya disampaikan kepada petugas lapangan (KCD,KUPTK atau petugas pertanian lainnya) dan satu berkas lagi disimpan oleh kelompoktani.7. Petugas lapangan (KCD,KUPTK atau petugas pertanian lainnya) menyampaikan satu berkas DU-PBB tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.8. Seluruh berkas DU-PBB disimpan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan BUMN pelaksana PSO Subsidi Benih . Rekapitulasi DU-PBB tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi. Penyediaan Benih Bersubsidi disediakan oleh produsen benih pelaksana PSO subsidi benih. Benih bersubsidi dapat berasal dari areal penangkaran milik produsen benih pelaksana PSO subsidi benih, areal penangkaran kerjasama produksi atau kerjasama pemasaran dengan produsen benih lainnya.Penjualan dan Penyalurannya dengan mekanisme pola tertutup, yaitu produsen benih pelaksana PSO subsidi benih akan menjual dan menjalurkan benih bersubsidi sampai ke lokasi kelompoktani.Dokumen dan fisik penjualan dan penyaluran benih bersubsidi menjadi tanggung jawab Produen pelaksana PSO. Apabila Produsen Benih pelaksana PSO tidak memenuhi permintaan pembelian sesuai DU-PBB yang diajukan petani, maka Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku KPA memberikan teguran tertulis kepada produsen benih . Teguran tertulis ditembuskan kepada Menteri Petanian dan Menteri BUMN. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 09/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2015.