SUPERVISI , MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN DI UPTD KECAMATAN RANGSANG BARAT KABUPATEN KEPULAUAN MERAN
Oleh : Nursita Apriani, SP PPL Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Untuk mengetahui berjalannya kegiatan penyuluhan pertanian maka Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian di UPTD Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretaris Dinas,Kepala Bidang Penyuluhan, Kasi Ketenagaan Penyuluhan, Kasi Media dan Informasi Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan PPL Kecamatan Rangsang Barat.Tujuan diadakan kegiatan ini antara lain :1. Pembinaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti.2. Menilai keberadaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Wilaya Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) dalam menjalankan tupoksi dalam pelayanan terhadap masyarakat karena PPL merupakan mitra usaha dari petani.3. Menjalin silaturahmi antara PPL, pihak Kecamatan dan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti.4. Ingin adanya perubahan kearah yang lebih baik lagi.Dalam pertemuan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :• Pembenahan terhadap disiplin PPL dalam bekerja sehingga kinerja PPL dapat ditingkatkan• Program penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan yaitu Program Penghargaan Adi Karya Pangan Nusantara. Untuk mengikuti penghargaan tersebut harus dipersiapkan antara lain :? Foto-foto kegiatan penyuluhan di lapangan? Daftar hadir peserta penyuluhan di lapangan apabila melakukan penyuluhan? Video kegiatan penyuluhan.• Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) yang bertujuan untuk swasembada daging sehingga tidak mengimpor lagi. Sapi indukan yang produktif dilarang untuk dipotong karena sudah diterbitkannya Undang-undang dan berlaku baik untuk sapi milik perorangan/pribadi maupun sapi milik kelompok.