Loading...

SWASEMBADA JAGUNG MELALUI GERAKAN PENERAPAN PENGELOLAAN TANAMAN TERPADU (GP-PTT)

SWASEMBADA JAGUNG MELALUI GERAKAN PENERAPAN PENGELOLAAN TANAMAN TERPADU (GP-PTT)
Dewasa ini jagung merupakan komoditas tanaman pangan yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Jagung tidak hanya digunakan sebagai bahan pangan, tetapi juga sebagai bahan pakan ternak industri, dan bahan bakar alternatif (biofuel) seiring dengan makin berkurangnya cadangan minyak bumi dunia. Permintaan akan jagung terus mengalami peningkatan, berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk, baik untuk memenuhi kebutuhan konsumsi langsung sebesar 1,65 kg/kapita/tahun (data Susenas, 2013), maupun untuk mengimbangi meningkatnya permintaan akan jagung sebagai dampak dari peningkatan kebutuhan pangan, konsumsi protein hewani dan energi. Menyadari peran penting jagung tersebut, maka pemerintah pada tahun 2015 melancarkan upaya peningkatan produksi jagung berbasis kawasan agribisnis melalui Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Jagung. Gerakan ini merupakan program nasional untuk meningkatkan produksi jagung melalui pendekatan gerakan atau anjuran secara massal kepada petani/kelompoktani untuk melaksanaan teknologi PTT jagung, serta dilakukan dengan pola kawasan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, peningkatan jumlah paket bantuan sebagai instrumen stimulan, serta pendampingan dan pengawalan. Tujuan yang akan dicapai melalui GP-PTT Jagung, yaitu: 1) mensinergikan semua instansi terkait mulai dari hulu sampai hilir (pusat, daerah, swasta) dalam peningkatkan produksi; dan 2) meningkatkan produksi dan produktivitas jagung di daerah pelaksana GP-PTT menuju swasembada berkelanjutan. Adapun sasaran GP-PTT Jagung, yaitu: 1) terbangunnya embrio kawasan agribisnis jagung di daerah pelaksana; 2) meningkatnya produksi jagung di daerah pelaksana GP-PTT.Sasaran Produksi Jagung 2015-2019 Sasaran produksi jagung tahun 2015 ditetapkan sebesar 20,000 juta ton. Pada periode tahun 2015-2019, sasaran produksi ditetapkan meningka, yaitu berturut-turut 25,300 juta ton (2016); 27,600 juta ton (2017); 29,000 juta ton (2018); dan 30,500 juta ton (2019). Produktivitas pun diproyeksikan meningkat berturut-turut 50,39 ku/ha (2015), 52,00 ku/ha (2016), 53,00 ku/ha (2017), 54,00 ku/ha (2018), dan 55,00 ku/ha (2019). StrategiSebagai upaya sistematis untuk meningkatkan produksi jagung, pemerintah melaksanakan strategi umum pengembangan kawasan pangan terpadu. Pendekatan terpadu ini dilaksanakan pada suatu kawasan dengan luasan minimal tertentu yang memenuhi skala ekonomis, dengan berbagai upaya simultan, antara lain: 1) peningkatan produktivitas; 2) peningkatan luas tanam; 3) penurunan tingkat kehilangan (susut) hasil; 4) peningkatan kualitas hasil; dan 5) penguatan manajemen kawasan, sebagai berikut: 1. Peningkatan Produktivitas Peningkatan produktivitas dilakukan melalui upaya penerapan PTT dengan komponen utama penggunaan benih varietas unggul bermutu (termasuk jagung hibrida dan jagung komposit); peningkatan populasi dengan pengaturan jarak tanam 75 cm x 20 cm atau 70 cm x 20 cm, satu biji per lubang atau 75 cm x 40 cm atau 70 cm x 40 cm, dua biji per lubang; pemupukan berimbang dan pemakaian pupuk organik, pupuk bio-hayati; pengapuran pada tanah masam; dan pengelolaan pengairan. Selain itu, untuk memastikan agar PTT diterapkan di tingkat petani, maka dilakukan pula pengawalan, pendampingan, sehingga permasalahan di lapangan dapat ditangani lebih dini. Peningkatan produktivitas terutama dilaksanakan di wilayah yang sudah tidak memungkinkan dilakukan perluasan areal tanam, sehingga dengan penerapan teknologi spesifik lokasi produktivitas tanaman diharapkan masih dapat ditingkatkan. Peningkatan produktivitas juga dilakukan dengan upaya pengamanan produksi, yaitu dengan mengurangi dampak perubahan iklim seperti kebanjiran dan kekeringan serta pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).2. Perluasan Areal Tanam Perluasan areal tanam dilakukan melalui upaya penanaman di areal tanam baru atau dengan melakukan peningkatan indeks pertanaman (IP), baik di lahan kering atau lahan sawah, pada musim kemarau. Perluasan areal tanam baru bisa dilakukan di lahan yang baru dibuka (misalnya lahan eks peremajaan perkebunan, perhutani, dan lain-lain) atau di daerah yang selama ini belum pernah membudidayakan jagung. Peningkatan IP dapat dilakukan dengan pengaturan pola tanam di lahan kering yang sebelumnya digunakan untuk satu kali pertanaman jagung menjadi dua kali atau dengan pengaturan pola tanam di lahan sawah pada musim kemarau, dari sebelumnya digunakan hanya untuk dua kali pertanaman padi menjadi dua kali padi dan satu kali jagung (padi-padi-jagung). Perluasan areal tanam juga dapat dilakukan di daerah eks pengembangan/perbaikan irigasi (seperti JITUT, JIDES dan Tata Air Mikro), dan di kawasan yang merupakan lokasi program pengembangan irigasi air tanah (pompanisasi). 3. Penurunan Kehilangan (Susut) Hasil Penurunan kehilangan (susut) hasil dapat ditekan dengan melakukan panen pada waktu yang tepat. Pada jagung umur panen yang cukup yaitu sekitar 120 hari. Selain itu, penggunaan alat panen dan alat pemipil yang baik dapat pula menghindari kehilangan dan kerusakan hasil akibat pemipilan, seperti patah, pecah, dan sebagainya. 4. Peningkatan Kualitas Peningkatan produksi jagung juga diupayakan dengan mempertahankan dan meningkatkan mutu produk sehingga memenuhi spesifikasi yang diinginkan pasar. Dalam kaitan ini, budidaya jagung yang baik juga harus diikuti dengan perlakuan pasca panen yang tepat, khususnya pengeringan dan penyimpanan untuk mencegah tumbuhnya jamur yang menghasilkan aflatoxin. 5. Penguatan Manajemen Kawasan Penyempurnaan manajemen dilakukan untuk mengendalikan proses budidaya secara terpadu dalam satu kawasan produksi, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan input produksi, alat dan mesin pertanian, pengelolaan pasca panen dan pemasaran. Penulis; Diana Prasastyawati /Penyuluh Pertanian Pusat 1. Anonymous. 2015. Pedoman Teknis GP-PTT Jagung 2015, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian2. Anonymous. 2015. Rancangan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian