Di Indonesia kedelai merupakan komoditas strategis. Sebagai sumber protein nabati yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, kebutuhan akan kedelai terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, kesadaran akan kebutuhan protein, dan berkembangnya pabrik pakan ternak. Rata-rata kebutuhan kedelai setiap tahun mencapai ± 2,2 juta ton biji kering, sedangkan produksi dalam negeri saat ini 954 ton. Sekitar 90 % produksi kedelai nasional dihasilkan oleh 10 provinsi, yaitu: NAD, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, NTB, Sulteng, dan Sulsel. Produksi dalam negeri baru saat ini baru dapat memenuhi 40,06 % dari kebutuhan, sedangkan sisanya sebesar 59,94 % dipenuhi dari impor. Berbagai kendala yang dihadapi di lapangan antara lain yaitu masih rendahnya produktivitas, kepemilikan lahan yang sempit, makin menurunnya luas panen dan rendahnya harga jual di tingkat petani. Kendala ini secara signifikan telah menurunkan gairah minat petani membudidayakan kedelai.Sehubungan dengan hal itu, guna meningkatkan gairah dan semangat petani mengembangkan kedelai, mengurangi ketergantungan jangka panjang pada impor dan meningkatkan sistem ketahanan pangan nasional, pemerintah menetapkan target swasembada kedelai pada tahun 2017. Upaya pencapaian swasembada kedelai tersebut ditempuh melalui pengelolaan sub-sistem hulu, on-farm, dan hilir. Untuk itu, pada tahun 2015 Kementerian Pertanian memberikan dana Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan paket sarana produksi untuk Kegiatan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Kedelai dan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indek Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai. Kebijakan peningkatan produksi kedelai pada on-farm dilakukan melalui upaya peningkatan produktivitas pada areal tanam kedelai yang sudah ada dan PAT-PIP. Adapun kebijakan pada subsistem hulu dan hilir dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam bentuk dukungan kebijakan pengelolaan pasca panen, jaminan pemasaran hasil, stabilitas harga kedelai di tingkat petani, dan pengendalian impor kedelai. Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) KedelaiApabila sebelumnya kegiatan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai secara gencar dilaksanakan melalui Sekolah Lapangan (SL-PTT), maka sebagai langkah berikutnya, mulai tahun 2015 Kementerian Pertanian menggalakkan kegiatan PTT Kedelai tersebut melalui Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Kedelai. Gerakan ini merupakan program nasional untuk meningkatkan produksi kedelai, melalui pendekatan gerakan atau anjuran secara massal kepada petani/kelompoktani untuk melaksanaan teknologi PTT dalam mengelola usahatani kedelai. Melalui GP-PTT, petani alumni SL-PTT diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh saat mengikuti kegiatan SL-PTT, untuk menganalisis, menyimpulkan dan menerapkan rekomendasi teknologi yang dianjurkan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi secara spesifik lokasi.Pelaksanaan GP-PTT dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan petani dan kelestarian lingkungan melalui pendekatan pengelolaan lahan, air, tanaman kedelai, organisme pengganggu tanaman, dan iklim secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam operasionalisasinya, GP-PTT menerapkan prinsip PTT yang mencakup empat unsur, yaitu integrasi, interaksi, dinamis, dan partisipatif, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) PTT mengintegrasikan sumber daya lahan, air, tanaman, OPT dan iklim untuk meningkatkan produktivitas lahan dan tanaman, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi petani; 2) PTT berlandaskan pada hubungan sinergis atau interaksi antara dua atau lebih komponen teknologi produksi; 3) PTT bersifat dinamis karena selalu mengikuti perkembangan teknologi dan penerapannya disesuaikan dengan keinginan dan pilihan petani, dan 4) PTT bersifat parsitipatif yang membuka ruang bagi petani untuk memilih, mempraktikkan, dan bahkan memberikan saran kepada penyuluh dan peneliti untuk menyempurnakan PTT, serta menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada petani lain.Adapun tujuan yang akan dicapai melalui GP-PTT Kedelai, yaitu: 1) mempercepat penerapan komponen teknologi PTT/spesifik lokasi kedelai oleh petani, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola usahataninya untuk mendukung peningkatan produksi nasional; 2) memfasilitasi dan memediasi pemangku kepentingan terkait dalam rangka mendukung peningkatan produksi dan pengembangan komoditas kedelai dari hulu hingga hilir; dan 3) meningkatkan produktivitas dan produksi kedelai.SasaranDalam upaya pencapaian swasembada kedelai tahun 2017, Kementerian Pertanian sesuai dengan alokasi anggaran APBN tahun 2015 menetapkan sasaran produksi tahun 2015 sebesar 1.500.000 ton, dengan rincian sebagai berikut: 1) sasaran luas tanam: 1.004.000 ha; 2) sasaran luas panen: 953.800 ha; produktivitas 15,73 ku/ha dan produksi 1.500.000 ton. Pada periode tahun 2015-2019, sasaran produksi ditetapkan meningkat, yaitu berturut-turut 2.111.000 ton (2016); 3.032.000 ton (2017); 3.160.000 ton (2018); dan 3.223.000 ton (2019). Strategi Strategi pencapaian produksi kedelai tahun 2015 dilakukan melalui:1. Peningkatan ProduktivitasUpaya peningkatan produktivitas dilaksanakan melalui pendekatan gerakan (GP-PTT), yaitu ; a) perakitan, diseminasi dan penerapan paket teknologi tepat guna spesifik, b) penerapan dan pengembangan teknologi, c) disertai pengawalan, sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan koordinasi.2. Perluasan Areal Tanam Perluasan Areal tanam dilakukan dengan Optimasi PAT-PIP pada : a) lahan sawah maupun lahan kering; b) lahan yang baru dibuka; c) (pemanfaatan) lahan perhutani, hutan rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi bekerjasama dengan pihak lain; dan d) di lahan komoditas lain yang dapat dilaksanakan dengan tumpangsari.3. Pengamanan Produksi Pengamanan produksi dimaksudkan untuk mengurangi dampak perubahan iklim, seperti kabanjiran dan kekeringan, mengendalikan Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT), mengamankan kualitas produksi, dan mengurangi kehilangan hasil yang masih cukup besar pada saat penanganan panen dan pasca panen.4. Peningkatan ManajemenPeningkatan manajemen dimakudkan untuk memperbaiki pengelolaan peningkatan produksi kedelai nasional melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain: a) perbaikan sistem perbenihan; b) peraturan penetapan harga pembelian kedelai petani; c) peraturan jaminan pasar kedelai petani; d) peraturan pengendalian impor kedelai; e) peraturan penerapan tarif bea masuk impor kedelai; f) perbaikan sistem pembiayaan kedelai; g) perbaikan pengelolaan mekanisasi pertanian; h) penguatan sistem data, i) penumbuhan investasi bidang budidaya kedelai skala luas; j) penguatan petugas lapangan; k) pembangunan sistem informasi agribisnis secara terpadu dari hulu on-farm dan hilir dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan pada masyarakat; l) pengembangan teknologi agribisnis kedelai; m) kegiatan pendukung lainnya yang mendorong pencapaian swasembada kedelai nasional. Penulis: Diana Prasastyawati/ Penyuluh Pertanian Pusat Sumber informasi:1. Anonymous. 2014. Pedoman Teknis GP-PTT Kedelai 2015, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan2. Anonymous. 2015. Rancangan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian