Loading...

TAHAPAN-TAHAPAN PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PENYULUH DI SENTRA PANGAN WILAYAH KERJA PENYULUH PERTANIAN

TAHAPAN-TAHAPAN PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PENYULUH DI SENTRA PANGAN WILAYAH KERJA PENYULUH PERTANIAN
Kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai dilaksanakan pada Musim Tanam April-September Tahun 2015 atau disesuaikan dengan kondisi pertanaman setempat sesuai dengan Kalender Tanam, ada 2 (dua) tahapan dalam melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai antara lain: 1. PerencanaanKegiatan yang termasuk dalam komponen perencanaan sebagai berikut:a. Rapat Koordinasi Penyuluhan Tingkat Provinsi Untuk membangun persamaan persepsi, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinergitas antar instansi lingkup pertanian dan SKPD terkait.b. Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Untuk membangun persamaan gerak dan langkah dari berbagai unsur terkait lingkup pertanian dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dialokasikan melalui Dana Dekonsentrasi BPPSDMP maupun APBN-P Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai. c. Temu Teknis Penyuluhan Tingkat Kecamatan Merupakan forum pertemuan koordinasi antara pelaku/pelaksana pemberdayaan petani dengan penyuluh pendamping di BP3K/BPP. d. Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDKK Perlu disusun rencana kegiatan kelompoktani setiap tahun dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) yang meliputi kegiatan kelompoktani dalam pengembangan usaha; Selanjutnya RDK dijabarkan oleh kelompoktani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berisi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian. e. Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Pertanian Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian yang dijabarkan dari programa penyuluhan kecamatan dan desa, apabila kegiatan termaksud belum tercantum, maka penyuluh pendamping perlu untuk merevisi rencana kerja tersebut sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Pelaksanaan Pola Pembelajaran Pengawalan dan Pendampingan Penyuluhan di Lokasi Sentra Padi, Jagung dan Kedelai antara lain:a. Kursus Tani Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam menerapkan teknologi (padi, jagung dan kedelai) sesuai dengan rekomendasi;b. Bahan PembelajaranBahan pembelajaran diberikan kepada para petani digunakan untuk pembelian bahan praktek yang digunakan pada kursus tani, seperti: bahan-bahan untuk membuat pupuk organik, agensi hayati, pestisida alami, dll sesuai dengan kebutuhan petani.c. Rembug Tani DesaMerupakan forum pertemuan antara petani, pengurus kelompok tani, Penyuluh Pertanian (PNS, THL-TBPP dan Swadaya), babinsa dan mahasiswa untuk membahas identifikasi dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan program peningkatan produktivitas padi, jagung dan kedelai. Rembug tani desa dapat disinergikan dengan pelaksanaan gerakan serentak antara lain gerakan perbaikan jaringan irigasi, gerakan tanam serentak, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), panen, dll. d. Bantuan Transport Penyuluh PertanianUntuk melakukan pengawalan dan pendampingan di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai, para penyuluh pendamping difasilitasi dengan bantuan transport selama 6 (enam) bulan. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan insentif sesuai ketersediaan dana APBD provinsi maupun kabupaten/kota atau dari sumber-sumber lain yang sah.Pengawalan dan pendampingan oleh penyuluh pertanian meliputi kegiatan sebagai berikut:1) Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokasi/teknik budidaya yang direkomendasikan oleh BPTP; 2) Memfasilitasi ketepatan tata cara penggunaan bahan pembelajaran berupa sarana produksi sesuai dengan rekomendasi;3) Membantu petani untuk mengidentifikasi dan mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi petani pelaksana dalam melaksanakan program peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai maupun petani anggota poktan/gapoktan lainnya dalam penerapan rekomendasi teknologi;4) Menyebarluaskan teknologi yang diterapkan melalui kegiatan GP-PTT, optimasi lahan dan air serta PJIT kepada kelompoktani lain di wilayah kerjanya;5) Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawalan dan pendampingan kepada para petani, para penyuluh agar berkoordinasi dengan: a) Koramil dan Babinsa untuk melaksanakan pengawalan dan pendampingan terpadu terutama pada kegiatan-kegiatan gerakan serentak seperti tanam serentak, penanggulangan OPT dll yang melibatkan petani dalam jumlah yang banyak atau secara massal; b) Penyuluh swadaya yang telah dilatih mengenai peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai; c) Apabila WKPP pelaksana kegiatan juga merupakan lokasi kemitraan pendampingan perguruan tinggi, maka penyuluh secara bersama melakukan pendampingan bersama mahasiswa. Ery RivaniSumber Informasi:1. Permentan No. 03/Permentan/ OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai; 2. Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai 2015.