Loading...

Tataniaga Pasar Jeruk

Tataniaga Pasar Jeruk
Tataniaga PasarSentra produksi jeruk di Indonesia terkonsentrasi di beberapa provinsi yang terletrak di pulau-pulau yang berbeda. Beberapa sentra produksi jeruk adalah Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Pada saat panen raya, hasil produksi jeruk ini tidak saja dipasarkan di pasar lokal dalam provinsi yang bersangkutan, akan tetapi sebagian besar bahkan dipasarkan di luar wilayah sentra penghasil jeruk. Misalnya luar pulau sebagai perdagangan jeruk antar pulau bahkan untuk mengisi pasar luar negeri sebagai perdagangan internasional (ekspor). Pola pemasaran jeruk di wilayah sentra yang merupakan daerah produsen jeruk, secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:1. Petani jeruk yang secara sendiri-sendiri menjual hasil produksinya kepada pedagang pengumpul, selanjutnya oleh pedagang pengumpul dijual ke pedagang penampung (pedagang antar pulau) yang biasanya berdomisili di kota.2. Petani jeruk yang secara sendiri-sendiri atau secara berkelompok menjual hasil produksinya langsung kepada pedagang penampung (pedagang antar pulau) tanpa melalui pedagang pengumpul. Tata niaga jeruk dapat diuraikan dari pengalaman yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Walaupun lokasi para produsen jeruk (misalnya di Kabupaten Sambas) jauh dari konsumen (misalnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung), ternyata perdagangan jeruk dapat berkembang sangat pesat mengimbangi pertumbuhan luas panen. Bahkan peningkatan produksi menambah besarnya minat para pedagang untuk menanamkan investasi.Jeruk Siem yang dihasilkan oleh petani-petani di Provinsi Kalimantan Barat disalurkan ke konsumen, baik dalam willayah pulau maupun antar pulau seperti disalurkan ke Jakarta melalui 3 (tiga) jenis saluran pemasaran, yaitu:1. Saluran pemasaran antar pulau untuk pedagang antar pulau besar;2. Saluran pemasaran antar pulau untuk pedagang antar pulau-pulau kecil;3. Saluran pemasaran untuk pasar lokal. Dalam tata niaga jeruk, interaksi awal antara petani dan pedagang dilakukan oleh Tempat Pelayanan Kopeasi (TPK). Di tempat inilah dilakukan pengumpulan jeruk dari petani dengan melakukan fungsi-fungsi pengangkutan, sortasi, dan pengepakan (dengan peti seberat 25 kg). Selanjutnya dari lokasi langsung dikirim ke pedagang antar pulau (PAP) untuk digudangkan dan segera setelah kapal penuh kemudian dikirim ke Jakarta. Untuk menjamin kepastian produksi, jeruk petani dapat dijual pada tingkat harga yang baik. Demikian halnya untuk menjamin pedagang akan memperoleh volume/jumlah jeruk yang cukup untuk dipasarkan dan menguntungkan kedua belah pihak, maka dilakukan kontrak jual beli untuk periode waktu tertentu yang cukup lama atau paling tidak sama dengan periode pengembalian kredit investasi. Berdasarkan fakta di lapangan, tata niaga jeruk dari petani sampai ke konsumen di Jakarta hampir 90% disalurkan melalui para grosir di pasar Induk Kramatjati, sedangkan sisanya (10%) disalurkan melalui pasar swalayan (supermarket). Seperti halnya jenis buah-buahan yang lain, harga jual jeruk berfluktuasi pada saat panen raya (April s.d Agustus), yaitu cenderung naik di tingkat petani. Pada saat panen raya, petani hanya menerima harga sekitar 22-29 dari harga yang dibayar oleh konsumen. EksporSelain pasar jeruk di dalam negeri, jeruk Indonesia juga dipasarkan di luar negeri (ekspor). Jeruk Indonesia memiliki cita rasa yang khas sehingga diminati oleh masyarakat dari mancanegara khususnya di Asia. Walaupun Indonesia mengimpor jeruk dari luar negeri, namun pada saat yang sama Indonesia mampu mengekspor jeruk terutama ke Negara Singapura, Malaysia, Hongkong, Uni Emirat Arab, China, Brunei Darussalam, dan Mexico.Dalam hal ekspor, harus dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat izin Usaha Teknis, dan Tanda Daftar Rekanan (TDR). Perusahaan yang mengekspor jeruk ini dapat berupa perusahaan yang memproduksi jeruk sendiri, memiliki kebun sendiri (perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor tanpa produksi sendiri/perusahaan eksportir non produsen). Di dalam pelaksanaan ekspor, cukup banyak persyaratan administrasi dan persyaratan teknis (syarat mutu buah, kandungan residu pestisida dalam buah, kuantitas dan kontinuitas penyediaan jeruk yang akan diekspor) yang harus dilakukan. Dalam kenyataannya, persyaratan ini tidaklah mudah dilakukan sehingga pemasaran melalui ekspor jeruk Indonesia ke luar negeri belum seperti yang diharapkan. Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian