Pemerintah Kabupaten Bengkayang awal tahun 2017 ini sudah mulai melaksanakan roda pemerintahan dengan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru. SOPD baru ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan penyusunan Perda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam SOPD baru ini terjadi perampingan jumlah dan perubahan nomenklatur SKPD. Beberapa Dinas/Badan/Kantor ada yang dilebur, dihilangkan, maupun dibentuk baru. Salah satunya Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Bengkayang. Dinas tersebut merupakan dinas dengan nomenklatur baru yang merupakan gabungan dari 3 dinas sebelumnya yaitu : 1. Dinas Pertanian, 2. Dinas Kehutanan dan Perkebunan, 3. Dinas Kelautan dan Perikanan Menindaklanjuti Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada hari Jumat 30 Desember 2016, untuk segera mengisi pejabat pimpinan tinggi pratama pada SKPD yang baru, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot melantik pejabat eselon II berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang No. 821.22/580/BKDD/tahun 2016 tertanggal 29 Desember 2016 tentang mutasi dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan dijabat oleh Bapak Ir. H. Darsyafudin, sebelumnya beliau adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.Ir. Yonathan P. Peno, M,Si, yang sebelumnya menjabat Kadis Pertanian, sekarang dilantik sebagai Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.H. Darwis, S.IP, M.Si, yang sebelumnya menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan, sekarang dilantik sebagai Asisten I bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah. Struktur Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Bengkayang sebagai berikut : A. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Administrasi Umum & Kepegawaian, Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan, Sub Bagian Aset B. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari : Seksi Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Seksi Ketahanan Pangan, Seksi Survei dan Perencanaan Pangan dan Hortikultura, C. Bidang Perkebunan, terdiri dari : Seksi Pengembangan Usaha Perkebunan, Seksi Produksi Perkebunan, Seksi Survei dan Perencanaan PerkebunanD. Bidang Peternakan, terdiri dari : Seksi Pengembangan Usaha Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner', Seksi Survei dan Perencanaan PeternakanE. Bidang Perikanan, terdiri dari : Seksi Perikanan Budidaya, Seksi Perikanan Tangkap, Seksi Survei dan Perencanaan PerikananF. Bidang Penyuluhan dan Perlindungan Pertanian, terdiri dari : Seksi Penyuluhan, Seksi Perlindungan.G. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (UPTDP3), yang terdiri dari 17 UPTD : UPTDP3 Kec. Siding, UPTDP3 Kec. Jagoi Babang, UPTDP3 Kec. Seluas, UPTDP3 Kec. Sanggau Ledo, UPTDP3 Kec. Tujuh Belas, UPTDP3 Kec. Ledo, UPTDP3 Kec. Lumar, UPTDP3 Kec. Suti Semarang, UPTDP3 Kec. Teriak, UPTDP3 Kec. Bengkayang, UPTDP3 Kec. Sungai Betung, UPTDP3 Kec. Lembah Bawang, UPTDP3 Kec. Samalantan, UPTDP3 Kec. Monterado, UPTDP3 Kec. Capkala, UPTDP3 Kec. Sungai Raya, UPTDP3 Kec. Sungai Raya Kepulauan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Bengkayang, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Bengkayang.