TINDAK LANJUT APRESIASI SMIPP DI BUMI BEGAWI JEJAMA
Sistem Manajemen Informasi Penyuluh Pertanian (SMIPP) merupakan Teknologi Informasi berbasis komputer melalui internet khusunya dibidang penyuluhan pertanian. Di dalam SMIPP terdiri dari Cyber Extension dan SIMLUHTAN. Untuk menindaklanjuti hasil apresiasi tentang SMIPP yang telah dilakukan Oleh Kementerian Pertanian Di Hotel Arch Bogor pada tanggal 25 s.d 28 Mei 2015 yang salah satu pesertanya berasala dari Admin SMIPP Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, maka perlu disosialisasikan hasil apresiasi kepada seluruh penyuluh pertanian yang ada di bumi begawi jejama sebutan untuk kabupaten Tanggamus. Sosialisasi atau tindak lanjut Apresiasi SMIPP di Kabupaten Tanggamus dilaksanakan Pada Hari Selasa Tanggal 7 Juni 2016 bertempat di Ruang Pertemuan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Tanggamus. Peserta yang hadir pada acara ini merupaka Admin SMIPP Tingkat Kecamatan yang berasal dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus ditambah beberapa penyuluh THL-TBPP dengan total peserta 24 orang. Pada acara sosialisasi hasil apresiasi SMIPP ini dihadiri pula oleh Kepala BP4K Kabupaten Tanggamus (Bpk. Drs. Rizal Pahlevi,MM) , Sekretaris BP4K Kabupaten Tanggamus (Bpk. Ir. Andi Yusri) dan dihadiri pula oleh Para Kepala Bidang dan Kasubbid yang ada di BP4K Kabupaten Tanggamus serta Penyuluh Pertanian yang ada di Kelompok Jabatan Fungsional BP4K Kabupaten Tanggamus. Acara sosialisasi hasil apresiasi SMIPP di Kabupaten Tanggamus ini dimulai dengan pengarahan dari Kepala BP4K yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BP4K Kabupaten Tanggamus dan dilanjutkan pengarahan oleh Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubbid Ketenagaan penyuluh. Dalam sosialisasi hasil apresiasi SMIPP, Admin SMIPP Kabupaten Tanggamus menyampaikan kepada peserta yang hadir tentang pentingnya validasi dan verifikasi data yang terdapat dalam SIMLUHTAN. Pada SIMLUHTAN terdapat data kelembagaan penyuluhan, data ketenagaan yang terdiri dari data penyuluh Pertanian PNS, data penyuluh THL-TBPP dan data penyuluh pertanian swadaya. Selain itu pada SIMLUHTAN juga terdapat data kelembagaan petani yang terdiri dari data Kelompoktani (Poktan), data Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) dan data kelembagaan ekonomi petani. Data-data yang dimasukkan dalam SIMLUHTAN tersebut harus benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya , contohnya seperti data anggota kelompoktani yang diinput benar-benar petani yang menjadi anggota kelompoktani tersebut dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu pada acara hasil apresiasi ini juga disampaikan tentang perlunya Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian (EKPP) baik menurut PERMENTAN Nomor 91 Tahun 2013 maupun Evalusi Kinerja Penyuluh berdasarkan UPSUS tujuh komoditas strategis. EKPP menurut Permentan Nomor 91 Tahun 2013 mengenai evalusi tahunan bagi setiap penyuluh pertanian yang dilakukan satu tahun satu kali pada bulan Oktober setiap tahunnya. Sedangkan Evalausi Penyuluh berdasarkan UPSUS Tujuh Komoditas unggulan dilakukan setiap minggu satu kali pada hari senin. Pelaporan EKPP ini merupakan tugas dan kewajiban masing-masing penyuluh pertanian baik penyuluh Pertanian PNS maupun Penyuluh THL-TBPP. Selanjutnya hasil EKPP setiap penyuluh akan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim EKPP baik tingkat Kecamatan maupun TIM EKPP tingkat Kabupaten. (Penulis: ERIYANTO MZ,SP/Admin SMIPP Kab. Tanggamus)