Dalam upaya meningkatkan daya saing produk agribisnis, penerapan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan, produk harus sesuai dengan standard kualitas dengan suatu lisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten, sehingga kelayakan kualitas produk terkait dapat dipercaya. Proses untuk memperoleh lisensi bahwa produk terkait dinyatakan memenuhi standard mutu dan keamanan pangan adalah melalui sertifikasi. Penilaian dilakukan dengan sertifikasi Prima-3 adalah terhadap pelaksanaan pertanian yang baik Good Agriculture Practices (GAP) dan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sehingga produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Prima-3 untuk komoditas Padi Ketan di BPP Kecamatan Yosowilangun, Rabu (6/6/2018) yang dihadiri oleh Jajaran Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Jawa Timur, Jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Seluruh Penyuluh Lapangan Kecamatan Yosowilangun serta Gabungan Kelompok Tani Yosowilangun. Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Sudjono, M.P., dalam sambutannya menjelaskan di Indonesia hanya ada dua penghasil komoditas Padi Ketan yaitu Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Subang. Oleh karena itu harus terus dikawal agar komoditas unggulan tersebut memiliki branding nilai produk melalui proses sertifikasi Prima-3 sehingga kedepannya bisa mendapatkan pangsa pasar yang jelas serta lebih baik lagi agar kesejahteraan para petani Lumajang bisa meningkat. Lebih lanjut, Sudjono menyampaikan tentang kendala kemurnian benih Padi Ketan yang akan terus dievaluasi. Bahkan saat ini Dinas Pertanian Lumajang sudah memiliki 4 ton benih label putih. Dengan dilakukannya sertifikasi komoditas Padi Ketan, maka akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa Padi Ketan Lumajang memiliki kualitas tinggi dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu juga dapat meningkatkan daya saing produk, sehingga produk yang dihasilkan memiliki harga jual yang lebih baik karena Padi Ketan merupakan komoditas beras yang harganya sudah sepatutnya bisa lebih tinggi dari beras premium. Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PSHP)/OKKPD, Ir. Dasih Tri Nurdiastuti MMA selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) menjelaskan bahwa tugasnya adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian, Registrasi Pangan Segar Hasil Pertanian yang beredar di Jawa Timur dan memberikan Rekomendasi Keamanan Pangan. "Seiring sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi, kesadaran konsumen semakin meningkat terhadap keamanan produk, sehingga semakin mendorong meningkatnya permintaan terhadap produk yang memenuhi standard mutu dan keamanan pangan," ujar Dasih. Ia pun menambahkan, Terkait dengan Padi Ketan sudah sewajarnya Kabupaten Lumajang bersyukur karena tidak banyak Kabupaten/Kota di Indonesia yang dapat menghasilkan serta memproduksi Padi Ketan. Oleh karena itu kami berharap jika Komoditas Padi Ketan Kabupaten Lumajang bisa segera didaftarkan untuk sertifikasi sehingga inspeksi, pengecekan produk dan uji laboratorium serta prosedur lainnya dapat segera dilakukan. "Kamipun optimis padi ketan Lumajang bisa lulus uji produk, mengingat antusiasme para petani sangat tinggi dan sisi lain kinerja Gapoktan Yosowilangun cukup profesional dalam mengolah hasil pertaniannya", imbaunya. (Disperta-lmj)