Kabupaten Indramayu merupakan kabupaaten penghasil padi terbesar di Jawa Barat, dimana dalam satu tahun mampu menghasilkan tidak kurang dari 1,7 juta ton gabah kering panen atau setara dengan 1,02 juta ton beras. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan,Kabupaten Indramayu dituntut untuk dapat meningkatkan produksi padi. Upaya peningkatan produksi ini dilakukan dengan menerapkan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) baik penggunaan varietas maupun teknologi lainnya. Salah satu unsur yang dapat mempertahakan produksi padi adalah pengendalian hama secara terpadu. Namun justru banyak para petani yang salah kaprah dalam memandang pestisida dan sembarangan dalam penggunaannya, sehingga tidak jarang pula petani mengalami pusing-pusing dan bahkan beberapa kasus berakibat meninggal dunia pada saat menyemprot seperti yang terjadi baru baru ini. Pengendalian dengan penyemprotan ini seperti rutinitas dan budaya. Ada atau tidak ada hama, petani selalu menyemprotnya. Penyemprotan ini tidak mempertimbangkan aspek ekologi dan ekonomisnya. Untuk mengantisipasi dan mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya baik akibat penyemprotan pestisida maupun herbisida, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sliyeg bekerjasama dengan PT Syngenta mengadakan Pelatihan Penggunaan Herbisida Terbatas Pakai. Pelatihan ini dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2017 bertempat di BPP Kecamatan Sliyeg. Hadir dalam pelatihan tersebut disamping dari PT Syngenta juga Petugas dari Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Horikultura Provinsi Jawa Barat. Adapun materi yang disampaikan adalah Five Golden Ruler, Peraturan dan perizinan pestisida, pestisida dan kesehatan lingkungan serta kalibrasi.Koordinator Penyuluh Pertanian dan Pengelola BPP, Wawan Ruswana,SPKP menyampaikan bahwa produksi padi di Kecamatan Sliyeg musim rendeng ini kurang menggembirakan, hal ini diakibatkan musim kemarau yang basah. Sehingga berakibat pada musim rendeng, dimana banyaknya tanaman yang terserang hama wereng coklat. Untuk itu pada musim gadu sekarang ini para kontak tani dimohon agar waspada dan selalu melakukan pengamatan dini terhadap areal tanamannya. Disamping itu penggunaan pestisida nabati agar leih ditingkatkan.Sementara itu Hendro Mulyanto dari PT. Syngenta menjelaskan dalam menggunakan pestisida maupun herbisida ada yang disebut FIVE GOLDEN RULES yaitu memahami pelabelan, penyimpanan secara hati-hati, perawatan sprayer, senantiasa membersihkan diri, dan gunakan alat pelindung.Memahami pelabelan. Petani diharapkan selalu membaca dan meneliti label yang tertera dalam kemasan pestisida maupun herbisida. Kenali informasi yang terdaat dalam label tersebut, lihat apakah kemasan tersebut rusak atau masih utuh. Penting pula dilihat apakah dilabel tersebut ada nomor registrasi atau tidak, hal ini untuk mengetahui apakah pestisida itu palsu atau tidak. Juga harus dilihat warna dasar dari label tersebut karena warna menunjukkan tingkat bahaya dari pestisida tersebut. Bila warna coklat ama tetapi bila warna biru berarti pestisida tersebut sangat berbahaya. Jangan samai petani dibohongi oleh iklan saja.Penyimpanan. Penyimpanan pestisida atau herbisida karena ini adalah racun, maka dalam penyimpanannya harus terpisah dan tersendiri jangan disatukan dengan makanan. Penyimpanan terpisah dari rumah, di tempat yang aman, jauh dari jangkauan anak-anak.Bila kemasan bocor langsung dipendam. Jangan sampai juga wadah pestisida diganti dengan botol yang lainnya, hal ini dapat tertukar dianggap sebagai minuman. Perawatan Sprayer. Sprayer merupakan alat semprotyang sudah familiar dengan para petani, baik yang manual ataupun yang menggunakan power. Penggunaan sprayer dan nozzle yang sembrono akan mengakibatkan hasil penyemprotan kurang otimal bahkan dapat tidak ada hasilnya. Oleh karena itu perawatan sehabis dipakai sangat diwajibkan. Begitu juga dengan penggunaan nozzle yang berbeda setiap hama yang akan disemprotnya. Nozzle (spuyer) ukuran butiran semprot yang ideal untuk penyemprotan pestisida adalah 150 – 200 mikron, 200 mikron, butiran semprot cepat luruh. Nozzle atau spuyer harus diganti setiap 6 bulan. Periksa peralatan semprot dan perbaiki dengan benar. Jika ada peralatan yang harus diganti pergunakan suku cadang yang asli. Cuci pompa semprot dengan air bersih sebanyak 3 kali jika sehabis dipakai dan jika spuyer/ nozzle tersumbat jangan ditiup, tapi gunakan lidi atau sikat gigi bekas untuk membersihkannya.Gunakan Alat-alat Pelindung. Dalam melalukan penyemprotan petani harus menggunakan alat-alat pelindung seerti: Baju lengan panjang, Celana panjang yang dikenakan di luar sepatu kebun, Sarung tangan yang terbuat dari nitril atau neoprene, Penutup kepala yang berupa topi atau kupluk, Pelindung badan (celemek atau apron) yang terbuat dari plastik, Pelindung muka yang terbuat dari plastik, Pelindung hidung atau masker, Pelindung mata berupa kacamata, Sepatu kebun, Penyemprotan harus dilakukan sambil berjalan mundur agar petugas penyemprot tidak terpapar langsung oleh pestisida.Senantiasa Membersihkan Diri. Pestisida adalah racun oleh karena itu pada saat kita melakukan penyemprotan maka Jangan makan, minum, merokok atau menyeka keringat selama melakukan aktivitas penyemprotan pestisida, Jangan menyentuh tanaman yang baru disemprot, Sarung tangan harus harus dicuci terlebih dulu sebelum dicopot/dibuka agar tangan tidak terpapar oleh pestisida, Semua perlengkapan penyemprotan dan pakaian kerja harus segera dicuci tetapi harus dipisahkan dari pakaian biasa, Mandilah setiap selesai menangani pestisida, dan Simpan pestisida yang telah digunakan pada lemari atau tempat khusus yang jauh dari jangkauan anak-anakSementara itu Ir. Sunanto dari BPTH Jawa Barat menjelaskan bahwa penggunaan pestisida sering dilakukan oleh petani dan tanpa pertimbangan ekologi serta ekonomi. Hal ini akan berdampak terhadap lingkungan manusia dan lingkungan pertanian. Permasalahan yang masih dijumpai dilapangan antara lain : Beredarnya pestisida tidak terdaftar, palsu, rusak dan hbs izin edar, Penggunaan pestisida yang tidak tepat baik jenis, mutu, sasaran, dosis dan konsentrasi, cara dan alat serta waktu aplikasi, Pemusnahan dan pembuangan limbah pestisida, Residu pestisida terutama pada komoditas hortikultura umumnya masih tinggi atau diatas batas maksimum yang diperbolehkan (BMR), Masih tingginya kandungan pestisida dalam komoditas pertanian yang akan diekspor menjadi hambatan dalam perdagangan bebas, Lemahnya pengawasan terhadap peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Budidaya Tanaman khususnya pasal 38, Pestisida yang akan diedarkan di dalam Wilayah RI wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label dan Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana dalam ayat (1) dan jenis pestisida yang boleh diimpor. Sedangkan pada pasal 39nya Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran serta penggunaan pestisida. Selain itu dijelaskan pula bahwa pestisida yang beredar harus memenuhi Standar mutu, Terjamin efektifitasnya, Diberi Label, Didaftarkan (Kementerian Pertanian), dan Aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.Kemudian disampaikan pula tentang kriteria pestisida terbatas Formulasi pestisida korosif pada mata atau mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai tujuh hari lebih, Formulasi korosif terhadap kulit atau iritasi berat sampai 72 jam atau lebih dan Pestisida menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusia.Dijelaskan pula tentang persyaratan penggunaan pestisida terbatas adalah Setiap orang yang akan menggunakan pestisida terbatas wajib memiliki SERTIFIKAT, Sertifikat diberikan kepada orang yang telah LULUS MENGIKUTI PELATIHAN PESTISIDA TERBATAS yang diselenggarakan oleh Ketua Pengawas Pestisida Propinsi / Kabupaten / Kota atau Pejabat yang berwenang, SERTIFIKAT dikeluarkan oleh Ketua Pengawas Pestisida Propinsi / Kabupaten / Kota atau Pejabat yang berwenang berlaku di seluruh Indonesia selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, Pelatihan pestisida terbatas dilaksanakan sesuai PEDOMAN Dirjen BSP, Badan Hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh pegawainya yang telah MEMILIKI SERTIFIKAT(Edi Harnadi).