Loading...

Transformasi Kelembagaan Petani menjadi KEP

Transformasi Kelembagaan Petani menjadi KEP
Sosialisasi Penumbuhan dan Pengembangan KUB petani Muda Sosialisasi penumbuhan dan pengembangan KUB petani Muda merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua pemangku kepentingan dalam penumbuhan dan pengembangan KUB petani muda di perdesaaan, dengan tujuan: Mengkomunikasikan konsepsi kegiatan penumbuhan dan pengembangan KUB petani muda dalam upaya peningkatan peran serta pemuda di sektor pertanian; Mengkomunikasikan pedoman teknis Penumbuhan dan Pengembangan KUB Petani Muda di Perdesaan; dan Mendiskusikan penetapan target penumbuhan dan pengembangan KUB petani muda secara nasional dengan penjabaran untuk setiap provinsi. Penumbuhan melalui kegiatan antara lain: Identifikasi pemuda/petani muda dalam satu kecamatan, baik yang belum berkelompok ataupun sudah bergabung dalam kelompok tani, memiliki minat untuk mengembangan skala ekonomi usahataninya; KUB Petani Muda yang sudah terbentuk dilengkapi dengan Susunan organisasi/ kepengurusan KUB Petani Muda wajib didaftarkan dalam Simluhtan; Peningkatan kemampuan KUB petani muda dalam menyusun perencanaan partisipatif, baik dalam pengelolaan organisasi maupun pengelolaan agribisnis; Peningkatan kapasitas KUB petani muda dalam mengelola kegiatan usaha secara bersama; Pendampingan dan pengawalan aktif dari penyuluh pertanian di BPP, tenaga ahli, organisasi kepemudaan/kemasyarakatan, dan perguruan tinggi. Pengembangan KUB, melalui kegiatan antara lain: Identifikasi KUB Petani Muda yang telah tumbuh untuk dikembangkan kualitas usahanya (skala usaha, pengembangan komoditas unggulan, pengembangan perbengkelan dan jasa alsintan, jaringan serta kemitraan usaha); Pendampingan dan pengawalan secara berkelanjutan oleh penyuluh pertanian di BPP, tenaga ahli, organisasi kepemudaan/ kemasyarakatan, dan perguruan tinggi; dan Pembelajaran dalam upaya pengembangan kualitas usaha (antara lain: penyrrsunan business plan, diversifikasi produk, perbaikan pasca panen dan pengolahan hasil, dll). Kelompok Usaha Bersama Petani Muda merupakan salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam rangka pemberdayaan generasi muda pertanian. Diharapkan melalui Kelompok Usaha Bersama ini, para petani muda ini dapat mengimplementasikan prinsip pengembangan agribisnis di kawasan pertanian yang secara nyata berkontribusi positif dalam mewujudkan target pembangunan pertanian khususnya pada pencapaian target produksi dan produktivitas komoditas prioritas. Joko – Pusluhtan.