Loading...

TUGAS DAN FUNGSI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP)

TUGAS DAN FUNGSI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP)
Bpp Leuwisari. Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. Balai penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas: Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar; Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan fungsi Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan adalah: Penyusun programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan BPP sebagai penyedia sarana informasi pertanian BPP berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kelembagaan petani BPP berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan BPP berfungsi untuk menfasilitasi percontohan BPP berfungsi sebagai tempat untuk pertemuan bagi petani dan penyuluh Semoga tetap seperti itu meskipun minim dukungan dan fasilitas. #berfikir keras #berharap banyak