Loading...

TUGAS PENDAMPING PADA KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT

TUGAS PENDAMPING PADA  KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT
Pendamping adalah penyuluh pertanian atau petugas lapangan yang telah berpengalaman di bidang penyuluhan pertanian. Kegiatan pendampingan tersebut berupa (1) melakukan bimbingan dan pembinaan secara rutin kepada Gapoktan binaannya agar pengurus dan anggota Gapoktan mampu menyurusun rencana dan melaksanakan kegiatan secara partisipatif, (2) menyusun dan menetapkan aturan serta sanksi secara musyawarah dan mufakat, (3) memupuk dan mengatur dana yang bersumber dari anggota atau dari pemerintah, (4) membangun dan mengembangkan jejaring kemitraan usaha dengan pihak diluar, (5) memupuk rasa tanggungjawab terhadap organisasi Gapoktan dengan melakukan pemantauan dan pengendalian secara partisipatif serta melaksanakan pengawasan internal. Pendamping yang sudah ditetapkan oleh provinsi untuk mendampingi Gapoktan pelaksana kegiatan Penguatan LDPM mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Merencanakan, membuat materi pendampingan , mencatat dan melaporkan seluruh aktivitas kegiatan dalam rangka melakukan pendampingan ke Gapoktan dan unit-unit usahanya secara rutin. 2. Membimbing Gapoktan dan pengurus untuk membuat perencanaan kegiatan dan perencanaan pendanaan kegiatan setiap awal tahun. 3. Mendampingi dan memfasilitasi Gapoktan dalam (a) menyusun Rencana Usaha Gapoktan (RUG), (b) melaksanakan kegiatan secara partisipatif (perumusan rencana, indikator keberhasilan, tahapan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan). 4. Membimbing pengurus Gapoktan untuk dapat (a) mengambil suatu keputusan yang dilakukan secara partisipasif, (b) memahami tugas dan tanggungjawab sebagai pengurus dan anggota, (c) memahami mekanisme musyawarah dalam membahas rencana kegiatan, masalah yang dihadapi dan merumuskan keputusan dan langkah-langkah pelaksanaan, (d) memahami dan menerapkan aturan dan sanksi yang telah disepakati dan dimusyawarahkan baik untuk pengurus, pengurus unit-unit usahanya dan anggota. 5. Memfasilitasi dan memotivasi Gapoktan dan unit-unit usahanya agar mampu mengambil keputusannya sendiri, dengan jalan: (a) membantu menemukenali masalah dalam pendistribusian produk anggotanya, (b) membantu menganalisis situasi yang sedang dihadapi anggotanya dan melakukan rencana antisipasi terhadap jatuhnya harga disaat panen raya dan kekurangan pangan di saat musim paceklik serta langkah-langkah perbaikannya, (c) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok terhadap teknologi pengolahan dan penyimpanan, (d) membantu mengambil keputusan berdasarkan analisis terhadap situasi dan masalah. 6. Membimbing Gapoktan agar tidak melakukan tindakan yang tercela dan membebaskan diri dari praktek pemanfaatan dana belanja bansos untuk kepentingan pribadi maupun pengurus saja. 7. Memfasilitasi Gapoktan dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang pemasaran, dan permodalan. 8. Memfasilitasi dan memotivasi anggota Gapoktan untuk dapat melakukan pemupukan dana/modal sehingga dapat mengembangkan unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolahan dan unit pengelola cadangan pangan yang dikelola secara transparan sesuai aturan dan sanksi yang disepakati. 9. Memfasilitasi Gapoktan dan unit-unit usahanya dalam membuat administrasi dan pembukuan secara baik dan teratur (kegiatan pembelian dan penjualan, pengadaan dan penyaluran cadangan pangan), dan mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel serta mengembangkan usaha agar memperoleh nilai tambah yang menguntungkan. 10. Membantu ketua/pengurus Gapoktan dan unit-unit usahanya dalam menyusun laporan bulanan secara tertulis ke kabupaten/kota dan pengiriman laporan mingguan dengan menggunakan SMS ke Pusat 11. Membimbing dan menfasilitasi Gapoktan dalam melaksanakan Rapat Tahunan dan penutupan buku kas setiap akhir tahun. Mengarahkan unit usaha Gapoktan untuk menyerahkan seluruh dana belanja bansos yang telah disalurkan beserta keuntungannya ke bendahara Gapoktan untuk segera dimasukan ke rekening Gapoktan. Dengan diketahuinya tugas dan tanggungjawab pendamping terhadap kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat ini, diharapkan dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasarannya. Sehingga petani dapat lebih sejahtera dan ketahanan pangan ditingkat rumah tangga dapat terwujud. Sumber :1. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Umum: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013. 2. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Teknis: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013. Penulis : Ir. Arman Moenek M.Ed (Penyuluh Pertanian Madya)