Loading...

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas: Mengikuti Pendidikan, meliputi: Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelarPendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikatPendidikan dan Pelatihan prajabatan Kegiatan Persiapan Penyuluh Pertanian, meliputi: Identifikasi potensi wilayahMemandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanianPelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi: Penyusunan materiPerencanaan penerapan metode penyuluhan pertanianMenumbuh/mengembangkan kelembagaan petani Evaluasi dan Pelaporan, meliputi: Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanianEvaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian Pengembangan Penyuluhan Pertanian, meliputi: Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanianKajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanianPengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian Pengembangan Profesi, meliputi: Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanianPenerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanianPemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan By : Zulhendri Sazmedi, A.Md Sumber : http://dpkp.jambikota.go.id Disampaikan Pada : Pertemuan Rutin BPP Hari/ Tanggal : Selasa, 12 Juni 2018