Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas: Mengikuti Pendidikan, meliputi: Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelarPendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikatPendidikan dan Pelatihan prajabatan Kegiatan Persiapan Penyuluh Pertanian, meliputi: Identifikasi potensi wilayahMemandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanianPelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi: Penyusunan materiPerencanaan penerapan metode penyuluhan pertanianMenumbuh/mengembangkan kelembagaan petani Evaluasi dan Pelaporan, meliputi: Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanianEvaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian Pengembangan Penyuluhan Pertanian, meliputi: Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanianKajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanianPengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian Pengembangan Profesi, meliputi: Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanianPenerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanianPemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan By : Zulhendri Sazmedi, A.Md Sumber : http://dpkp.jambikota.go.id Disampaikan Pada : Pertemuan Rutin BPP Hari/ Tanggal : Selasa, 12 Juni 2018