Loading...

TUMPANG SARI PADI DAN KEDELAI

TUMPANG SARI PADI DAN KEDELAI
Untuk mendukung program Upaya Khusus (UPSUS) dalam meningkatkan luas tambah tanam (LTT) perlu dilakukan suatu terobosan baru bagi wilayah melalui optimalisasi penggunaan lahan dengan memperlakukan sistem tanam tumpang sari. Sistem tanam tumpangsari dilakukan untuk memperoleh peningkatan hasil produksi dan mengurangi resiko terjadinya gagal panen atau kerugian salah satu tanaman serta mengurangi biaya produksi dan meningkatkan pendapatan usahatani. Dalam sistem tanam tumpangsari diperlukan pengaturan kerapatan tanaman dan pemilihan jenis tanaman untuk memperoleh populasi yang optimal tanpa mengabaikan daya dukung lahan, sehingga terjadinya reduksi hasil dari masing-masing tanaman akibat kompetisi hara, air dan cahaya akan terkompensasi dengan populasi yang sama dengan sistem tanam monokultur. Hal ini dapat dilakukan pada lahan sawah maupun lahan kering. Sistem tanam tumpang sari ini sudah dilakukan di Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu tumpang sari tanaman padi dan kedelai. Selain itu di Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat juga sudah melaksanakan tumpang sari padi gogo dan kedelai. Penanaman dilaksanakan pada bulan Oktober November, mengingat pada bulan-bulan tersebut sudah mulai memasuki musim hujan. Peluang peningkatan produktivitas lahan sawah dapat dilakukan pada akhir musim hujan (MK 1 dan MK 2) dan lahan kering pada awal musim hujan (MH) dengan meningkatkan intensitas pertanaman padi yang ditumpangsarikan dengan jagung atau kedelai. Ini berarti untuk lahan sawah, sistem tumpang sari dapat dilaksanakan pada MK I, yaitu bulan Februari sampai dengan bulan Mei, sedangkan MK II yaitu bulan Juni sampai dengan bulan September. Sumber: Panduan Teknik Budidaya Tumpangsari Pajale. Ditjen TP Penulis : Nety