UBAH FESES TERNAK MENJADI PUPUK ORGANIK, SEBUAH UPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN PUPUK DENGAN MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH SEKITAR
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No. 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020, sebagai upaya menjamin transparasi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani maka akan dilakukan implementasi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerima. Terlepas dari pro kontra pemberlakuan penggunaan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi, kebijakan tersebut telah ditetapkan per 1 September 2020 untuk wilayah Kabupaten Kudus. Berbagai respon muncul dari petani, hampir sebagian besar menganggap kebijakan tersebut justru merugikan, karena petani tidak bisa membeli pupuk dengan bebas seperti sebelumnya. Hal tersebut yang kemudian menjadikan kami selaku petugas penyuluh pertanian melihat sebuah peluang yang ada di lingkungan sekitar, yaitu mengolah kotoran ternak yang selama ini belum termanfaatkan menjadi pupuk organik. Salah satunya yang kemarin telah dilaksanakan di Kelompok Tani (Poktan) Widodo Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, pertemuan kelompok yang sekaligus penyuluhan pembuatan pupuk organik dihadiri oleh 30 orang petani. Kegiatan yang dilaksanakan di areal kandang ternak kerbau milik Bp. H. Masri Munajat yang dimulai sejak pukul sembilan pagi ini berlangsung dengan lancar. Pasalnya rata-rata anggota Poktan Widodo selain mengolah sawah juga memelihara ternak di rumah. Sehingga pada dasarnya petani yang sekaligus peternak tersebut sudah terbiasa dengan bahan dasar yang digunakan untuk mengolah menjadi pupuk organik. Hanya karena minimnya pengetahuan juga alasan kurang praktis, menjadikan petani enggan melakukannya. Pertemuan petani sekaligus penyuluhan pembuatan pupuk organik ini bertujuan untuk menjadikan petani lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada pupuk anorganik yang dalam jangka panjang akan mempengaruhi tingkat kesuburan tanah. Pembuatan pupuk organik sangatlah mudah. Diantaranya menggunakan feses/kotoran ternak dan sekam padi ditambah dengan bakteri pengurai (seperti EM4) dan gula/tetes. Langkah-langkah pembuatannya adalah sebagai berikut : Siapkan dahulu tempat yang sejuk, tidak terkena matahari langsung dan tidak terkena hujan Campurkan kotoran ternak dengan sekam padi hingga merata Taburkan dekomposer yang sudah dicampur dengan gula/tetes yang sebelumnya sudah dilarutkan ke dalam air (5 sendok makan cairan dekomposer dan 5 sendok makan gula/tetes dalam 20 liter air) Aduk campuran kotoran ternak dan sekam padi yang telah disirami dengan larutan dekomposer dan gula/tetes. Taburkan dedak diatasnya, dan siram kembali dengan larutan dekomposer Tutup tumpukan bahan-bahan tadi dengan terpal atau karung plastik Aduk adonan pupuk hingga merata di hari kedua dan tutup kembali dengan rapat Cek secara berkala hasil adonan, jika tangan menjadi sangat panas ketika mengaduk adonan pupuk, itu berarti tanda pupuk belum siap digunakan. Namun jika kemudian tangan menjadi tidak terasa panas kembali seperti sebelumnya, berarti pupuk organik siap untuk digunakan. Praktik pembuatan pupuk organik ini diharapkan bisa mulai dilaksanakan oleh petani secara mandiri maupun berkelompok. Sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi kesuburan tanah yang dari tahun ke tahun semakin menurun dikarenakan penggunaan pupuk anorganik maupun pestisida secara berlebihan. Memperbaiki itu memang butuh proses yang harus dipahami dan dimulai sejak sekarang. Kalau tidak mulai dari sekarang, kapan lagi?Kalau tidak dimulai dari petani sendiri, maka siapa lagi? Choirotun Salafiah, S.Pt. Penyuluh Pertanian Pertama di BPP Bae Kabupaten Kudus