Ubinan adalah bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan jumlah produksi padi pada suatu hamparan lahan yang di hitung dalam satuan hektar. Istilah ini yang biasa digunakan oleh petugas pertanian maupun statistik untuk menghitung secara cepat dan sederhana hasil panen produk pertanian. Dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya di bidang swasembada pangan Kepala UPTD-BPTPH Kecamatan Kumpeh Ulu/BPP, PPL, POPT, BABINSA dan Anggota Kelompok Tani setempat melaksanakan kegiatan Ubinan Bersama di Lahan Kelompok Tani Karya Tani Desa Muara Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu – Muaro Jambi, dengan luas sawah 12 ha di tanami padi dengan jenis padi Benih Padi Hibrida F-1 Varietas MAPAN P-05 merupakan Jenis Varietas baru yang ditanami Kelompok Tani tersebut dengan sistem tanam Jajar Legowo. Pengubinan dilakukan dengan mengambil 3 titik sampel berukuran 2,5 m x 2,5 m, dengan hasil sebagai berikut :1. Hasil Ubinan Pertama = 4,5 Kg (dengan Jumlah 81 Rumpun Padi)2. Hasil Ubinan Kedua = 6,7 Kg (dengan Jumlah 85 Rumpun Padi), dan3. Hasil Ubinan Ketiga = 5,3 Kg (dengan Jumlah 68 Rumpun Padi) Hasil Ubinan ( 4,5 Kg + 6,7 Kg + 5,3 Kg ) : 3 = 5,5 Kg Hasil ubinan yang didapat 5,5 Kg kemudian dikalikan (x) 1600 maka hasilnya 8.800 Kg atau 8,8 Ton, maka hasilnya adalah 8,8 Ton/Ha GKP. Penulis : Penyuluh Pertanian UPTD-BPTPH Kecamatan Kumpeh Ulu – Muaro Jambi.