Loading...

Upaya Melindungi Lahan Pangan di Singkarak

Upaya Melindungi Lahan Pangan di Singkarak
Di akhir bulan April ini, di Kecamatan X Koto Singkarak diadakan Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan. Tepatnya kegiatan tersebut diadakan pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 di Aula BPP Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.Sebagai penyelenggaranya adalah Dinas Pertanian Kabupaten Solok melalui Bidang Prasarana dan Sarana, yang secara maraton kegiatan tersebut juga dilaksanakan di 10 kecamatan se-Kabupaten Solok. Para peserta yang hadir adalah Kepala TU UPTD (Bapak Mawardi) dan Koordinator BPP Kecamatan (Ibu Yuslimar, SP), Koramil/ Babinsa serta para Walinagari se-Kecamatan X Koto Singkarak, tokoh masyarakat dan ketua-ketua poktan serta para penyuluh pertanian. Sementara dari kabupaten hadir Kepala Dinas Pertanian (Bapak Ir. H. Admaizon), Kepala Bidang Prasarana dan Sarana (Bapak Syahrial, SP) beserta staf, dan Penyuluh Kabupaten (Bapak Slamet Muharmoko, SP, M.Si).Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya beberapa kebijakan dasar seputar alih fungsi lahan, diantaranya UU No 41 tahun 2009, PP No 1 tahun 2011, Permentan 07 tahun 2012, Permentan No 79 tahun 2013 dan Permentan No 81 tahun 2013. Disamping juga dengan dilatarbelakangi adanya tren alih fungsi lahan pertanian pangan selama ini yang cenderung meningkat dan tingkat produktivitas lahan sawah mendekati "levelling off" sehingga ada tendensi total produksi relatif stagnan dan dikhawatirkan akan menurun. Data luas tanam padi di Kabupaten Solok pada tahun 2016 mencapai 62.193,1 Ha, lebih rendah sekitar 277,9 Ha (0,44 %) dari tahun sebelumnya. Sedangkan dari sisi produktivitas cenderung stagnan dikisaran rata-rata 5,7 ton/ha dalam 5 tahun terakhir sejak tahun 2012 (Database Dinas Pertanian Kabupaten Solok, 2017). Kondisi ini disamping perlu diimbangi dengan adanya penerapan teknologi intensifikasi dan perluasan areal sawah pada setiap tahunnya. Juga penting dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang potensial secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.Pertemuan dimulai dengan pembukaan oleh Kepala TU UPT dan dilanjutkan dengan penyampaian umum tentang maksud dan tujuan kegiatan oleh Kabid PSP. Kemudian penyampaian arahan sekaligus membuka acara oleh Kepala Dinas Pertanian tentang keseriusan Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti UU No 41 tahun 2009 dikaitkan dengan adanya Perda No 01 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok Tahun 2012-2031 yang telah secara tegas mengamanahkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Sementara dalam arahan tambahan dari Bapak Koramil, beliau menyampaikan seputar kesiapan dukungan atas kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu acara diisi dengan penjelasan materi teknis tentang Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan yang disampaikan oleh Kabid PSP. Penjelasan materi tersebut banyak didasarkan atas penjelasan kebijakan-kebijakan dasar yang menaunginya, seperti UU No 41 tahun 2009, PP No 1 tahun 2011, Permentan 07 tahun 2012, Permentan No 79 tahun 2013 dan Permentan No 81 tahun 2013.Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan acara diskusi dan tanya jawab hingga acara ditutup untuk kegiatan istirahat, sholat dan makan. Hingga akhir acara para peserta cukup antusias memberikan tanggapan dan pertanyaan seputara penerapan kebijakan tersebut, kadang tidak jarang diskusi juga berkembang membincangkan tentang beberapa kebijakan-kebijakan sebelumnya yang belum berjalan secara baik.Penulis: Slamet Muharmoko, SP, M.Si (Penyuluh Pertanian Muda) Sumber Tulisan: Liputan langsung.