Loading...

Upaya Melindungi Petani dari Kerugian dengan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Upaya Melindungi Petani dari Kerugian dengan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mengadakan Pertemuan Koordinasi Kegiatan Asuransi Usaha Tani pada Tingkat Kabupaten. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Senin sampai Selasa, 11-12 Februari 2020 di Sekuro Village Beach Resort Jepara, diikuti PPL dan POPT dari Kabupaten Demak, Jepara dan Kudus. Dari Kabupaten Kudus diikuti oleh 16 orang petugas, terdiri dari Koordinator PPL Kabupaten Kudus, Kasi Sarana Prasarana, Koordinator dan PPL dari lima kecamatan dengan potensi terkena dampak bencana banjir. Kegiatan ini dimaksud untuk memberikan sosialisasi kepada petugas pertanian dalam hal ini adalah POPT dan PPL yang berinteraksi dengan petani yang akan terdampak apabila terjadi serangan OPT dan bencana alam. Diharapkan setelah melaksanakan kegiatan tersebut petugas dapat menyampaikannya kepada para petani untuk mengikuti asuransi usaha tani yang akan melindungi petani dari kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh para petani. Pemerintah terus berupaya melindungi petani dari kerugian usaha tani yang dilaksanakannya.Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Upaya tersebut dilakukan dengan mengadakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kementerian Pertanian memberikan subsidi pembayaran premi untuk meringankan beban petani, petani hanya membayar 20 persen premi, sedangkan 80 persen dibayarkan oleh Pemerintah. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membayarkan semua premi (100 %) bagi petani terpilih. Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Pada acara tersebut disampaikan tentang rencana pelaksanaan program AUTP khususnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahun 2020 Kabupaten Kudus mendapaktak alokasi sebanyak 1.000 hektar. Jumlah sebanyak 1.000 hektar itu didistribusikan ke lima kecamatan yang berpotensi tinggi terkena bencana banjir yaitu Jati (50 ha), Undaan (300 ha), Kaliwungu (200 ha), Mejobo (200 ha) dan Undaan (250 ha). Selanjutnya, disampaikan tata cara penilaian tingkat kerusakan tanaman padi yang terkena bencana alam banjir, kekeringan dan serangan OPT oleh Mujiyanto, S.P. (Petugas POPT Kabupaten Demak). Disampaikan bahwa resiko ketidakpastian/ gagal panen usaha tani padi disebabkan karena orhanisme penganggu tanaman (OPT), lanina (menyebabkan curah hujan tinggi dan banjir) dan elnino (kemarau panjang dan kekeringan). Pada MT1 gangguan yang terjadi adalah OPT dan banjir, pada MT2 OPTdan kekeringan, sedangkan pada MT3 adalah OPT tinggi dan kekeringan. Ganti rugi yang diberikan apabila terjadi banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman. Sedangkan jika terjadi kekeringan apabila tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman. Organisme pengganggu tanaman (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk didalamnya : Hama Tanaman, yaitu : Penggerek batang, Wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak dan keong mas. (6 jenis hama) serta penyakit tanaman yaitu : blast, bercak coklat, tungro, busuk batang,kerdil hampa, kerdil rumput/ kerdil kuning dan kresek. (7 jenis penyakit). Ketentuan dalam pelaksanaan program AUTP tersebut adalah petani mendaftarkan pada saat akan menanam padi. Klaim bisa diajukan setelah umur padai 10 hari setelah tanam atau 30 hari dengan teknologi tanam tabela. Dan intensitas kerusakan mencapai 75 % dan luas kerusakan 75 % pada setiap petak alami. Kewajiban yang harus dipenuhi apabila terjadi kerusakan adalah : (1) Petani menyampaikan secara tertulis (Form AUTP -7) kepada PPL /POPT dan Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan pada tanaman padi yang diasuransikan, selambat lambatnya 7 hari setelah diketahui terjadi kerusakan; (2)Tidak diperkenankan menghilangkan barang bukti sebelum dilakukan survey; dan (3) Saran pengendalian tetap diberikan oleh PPL/POPT dan asuransi dan petani menerapkan saran tersebut untuk menghindari kerusakan lebih luas. Sejak pelaksanaan AUTP di Kabupaten Kudus tahun 2016, keikutsertaan petani 1.917,44 ha dengan klaim sebanyak 54,13 ha dan nilai klaim Rp 324.760.000,- yang disebabkan banjir dan tikut. Tahun 2017 keikutsertaan sebanyak 789,916 dengan klaim 34,20 ha senilaiRp 203.200.000,-. Tahun 2018 sebanyak 2.823.930 ha dengan klaim 29,94 ha senilai Rp 179.648.000,-. Tahun 2019 kesertaan 772,99 ha, dengan klaim sebanyak 63,44 ha senilai Rp 380.580.000,-. Dan tahun 2020 sementara (sampai Februari 2020) 125,14 ha dengan klaim 61,36 ha senilai Rp 369.360.000,-. Dengan demikian, ada manfaat yang didapatkan petani ketika mengikuti program AUTP. Saat petani mendapatkan musibah berupa banjir dan gangguan OPT, kerugian yang diderita bisa diringankan dari klaim yang didapatkan. Moh. Ali Hamidy E.A.F., S.Pt., M.Si.Penyuluh Pertanian MadyaKoordinator PPL Kecamatan Kaliwungu Kabupaten KudusPengurus PERHIPTANI DPW Jawa TengahKetua PERHIPTANI DPD Kabupaten Kudus