LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usahatani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk Asuransi Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/permentan/sr.230/7/2015 Pasal 22 “Asuransi Pola Bantuan Premi yang bersumber dari APBN pelaksana perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan sesuai peraturan perundang-undangan”. Surat Menteri BUMN No : S 586/MBU/09/2015 Menyetujui penugasan Pemerintah kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai pelaksana asuransi usaha tani padi. POLIS DAN RISIKO YANG DIJAMIN Polis menggunakan wording sesuai Polis Asuransi UsahaTani Padi (AUTP) yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasindo (Persero) dan telah mendapat pengesahan sesuai Surat OJK No.S-5427/NB.111/2015 tanggal 08.10.2015 A. Menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: Banjir; Kekeringan; Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng coklat, Walang sangit, Tikus, , Keong Mas dan Ulat grayak; Penyakit Tanaman: Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, Kresek dan Kerdil hampa. B. Tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Hama Wereng hijau, Kepinding tanah, Ganjur, Hama putih palsu, Hama putih, Ulat tanduk hijau, Ulat jengkal palsu hijau, Orong-orong, Lalat bibit, dan Burung,Bakteri hawar daun, Bakteri daun bergaris, Hawar pelepah daun, Busuk pelepah daun bendera, Bercak Ceroospora, Hawar daun jingga. TARIF DAN JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN Harga Pertanggungan = luas lahan x Rp.6.000.000,- Tarif Premi = 3% x Harga Pertanggungan Premi 20% dibayar petani dan 80% dibayar pemerintah Ilustrasi : untuk tiap 1 ha sawah premi dibayar Rp.180.000,- dimana Rp.36.000,- dibayar petani dan Rp.144.000,- dibayar pemerintah. Jangka waktu pertanggungan adalah dimulai dari perkiraan musim tanam atau pelaksanaan tanam padi mana saja yang sebenar-benarnya dilakukan dan berakhir pada perkiraan musim panen atau pelaksanaan panen padi mana saja yang sebenar-benarnya dilakukan KRITERIA CALON PESERTA CALON LAHAN (CPCL) : a. Daftar calon peserta/petani asuransi usahatani padi diketahui oleh Dinas Pertanian setempat : Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar Petani penggarap yang tidak memeliki lahan usahatani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar. b. Petani padi sawah yang bergabung dalam kelompok tani aktif (dikuatkan dengan adanya No. Rekening Poktan) dan mempunyai pengurus lengkap. c. Petani bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi pengelolaan usahatani setempat. d. Lokasi berada dalam hamparan padi sawah dengan irigasi, prioritas wilayah sentra produksi padi dan wilayah penyelenggaraan UPSUS padi. e. Lokasi terletak dalam satu hamparan dalam satu kecamatan atau satu wilayah irigasi sekunder. TATA CARA PENGAJUAN KLAIM AUTP Dalam hal terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin polis, Tertanggung harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Melaporkan adanya kerugian/ serangan OPT kepada PPL setempat, yang kemudian bersama-sama dengan P-OPT/PHP melakukan tindakan pencegahan atas serangan yang terjadi Melaporkan secepat mungkin adanya kerugian kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya kerugian/ serangan OPT. Bersama-sama dengan P-OPT/ PHP membantu petugas Asuransi Jasindo untuk melakukan survey ke lokasi kerugian Melengkapi dokumen pendukung klaim sesuai Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi no. 782/HK.160/B.1.1/10/2015 yaitu : Formulir Pemberitahuan Kerusakaan yang telah diisi dan ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan yang telah diisi dan ditandatangani Fotokopi Polis Asuransi /Sertifikat Polis Asuransi berikut lampirannya Foto-foto Kerusakan Bukti pembayaran premi 20% Dalam rangka untuk mendukung program AUTP, pengurus kelompok tani di BPP Ceper melalui musyawarah kelompok memutuskan : Mengajak anggota kelompoknya untuk swadaya mengikuti program AUTP Pada saat ada program bantuan benih, pupuk, alasintan dari pemerintah hanya diberikan kepada petani yang siap mendukung program AUTP. Ditulis : Sri Wartini. STp Sumber : Sosialisasi AUTP PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) , 19 Oktober 2015