VAKSINASI RABIES KEPADA HPR (HEWAN PENULAR RABIES) DI KECAMATAN TUALANG KABUPATEN SIAK
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut serta menyerang susunan syaraf pusat hewan berdarah panas dan manusia. Rabies bersifat zoonosis artinya penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia. Rabies Sangat berbahaya dan belum ada obatnya. Apabila gejala klinis sudah timbul selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan ataupun manusia.Hewan yang menularkan rabies pada manusia adalah anjing, kucing, dan kera/monyet. Lebih dari 90% kasus rabies pada manusia ditularkan oleh anjing. Oleh karena itu anjing menjadi objek utama kegiatan pemberantasan rabies.Pencegahan dan pemberantasan rabies dilakukan dengan menghindari kejadian penggigitan dan melakukan vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera/monyet peliharaan secara teratur setiap tahun.Salah satu kegiatan pencegahan rabies yang dilakukan UPT Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah Sosialisasi Vaksinasi Rabies Kepada Masyarakat Dan Pelaksanaan Vaksinasi Rabies Kepada HPR (Hewan Penular Rabies) Di Kecamatan Tualang. Kegiatan vaksinasi Rabies dilaksanakan pada setiap Kampung dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Tualang. Vaksinasi Rabies dilakukan oleh petugas UPT Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kec. Tualang (dokter hewan dan Paramedis veteriner) berkoordinasi dengan PPL dan Penghulu Kampung/Lurah setempat. Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 25 juli 2016 di Kampung Perawang Barat dan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2016 di Kampung Tualang Timur, Vaksinasi dilakukan setiap hari kerja mulai Senin sd Kamis.