Loading...

Verifikasi, Pembinaan, Monitoring & Evaluasi Kelompok Lumbung Pangan Mufakat Desa Rantau Karau Hilir

Verifikasi, Pembinaan, Monitoring & Evaluasi Kelompok Lumbung Pangan Mufakat Desa Rantau Karau Hilir
Pada hari kamis, tanggal 20 Februari 2020 di laksanakan kegiatan “Verifikasi, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi“ di kelompok Lumbung Pangan Mufakat Desa Rantau Karau Hilir Kecamatan Sungai Pandan oleh tim dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Purwaningsih, SP) dan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, diantaranya dihadiri oleh Ir. Hj. Siti Wahidah, Hayatin, SP, Erwina Indrawati, SP dan Farah Intisa, SH., MM. Pada kegiatan Verifikasi ini turut berpartisipasi Penyuluh Pendamping kelompok Lumbung Pangan Mufakat (Farida Adriani, SP., MP) dan pengurus kelompok diantaranya H. Abdul Wahab sebagai ketua Kelompok Lumbung, Idil Fitriadi sebagai Bendahara dan Rahmani sebagai Sekretaris. Kegiatan ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari permohonan bantuan dana sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk penguatan kelembagaan Lumbung Pangan yang diusulkan pada Januari 2019 yang lalu yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, dimana dana tersebut akan dimanfaatkan untuk usaha sistem tunda jual gabah dimana jenis usaha yang dilaksanakan bersifat menguntungkan dan cepat menghasilkan sehingga keuntungan dapat digunakan untuk operasional dan lain-lain yang berkaitan kelembagaan lumbung pangan. Kelompok juga telah menyusun RUK (Rencana Usaha Kelompok) yang berisi tentang pengisian cadangan pangan kelompok yang disusun secara partisipatif yang difasilitasi oleh Petugas Pendamping desa Rantau Karau Hilir dan pihak Kabupaten dan di tandatangai oleh Dinas Ketahahan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kelompok Lumbung ini dibentuk pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 dan diketahui oleh Kepala Desa Rantau Karau Hilir Kecamatan Sungai Pandan (Gajali Rahman) dengan 2 kali perubahan pengurus kelompok dan anggota kelompok, dan hingga saat ini pengurus dan anggota kelompok berjumlah 24 orang. Kelompok Lumbung Pangan Mufakat ini telah memiliki sarana berupa bangunan lumbung pangan yang layak yang berada di desa Rantau Karau Hilir yang telah selesai dibangun pada tahun 2014, dan kelompok sudah mendapatkan bantuan pengembangan kelompok lumbung pada tanggal 12 Februari 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang telah dimanfaatkan sepenuhnya untuk modal awal pembelian stok gabah sebesar pada bulan Desember 2015 dengan stok gabah awal adalah 3.333 kg varietas Ciherang dengan biaya pembelian gabah sebesar Rp.19.998.000,-. Pengembangan lumbung pangan masyarakat yang dilakukan melalui pendekatan, perberdayaan masyarakat, bimbingan dan dukungan pengembangan terhadap kelompok secara partisipatif, diharapkan agar kelompok memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan kelompok dalam upaya pengembangan cadangan pangan, menyusun rencana kegiatan keberlanjutan pangan, dan menerapkan rencana kegiatan yang telah disusun bersama dan difasilitasi oleh aparat provinsi dan kabupaten. (Farida Adriani, SP)